Berkas Perkara Karhutla PT Berlian Mitra Inti di Kabupaten Siak Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Karhutla PT Berlian Mitra Inti di Kabupaten Siak Dinyatakan Lengkap

Penyidik Reskrimsus Polda Riau saat menyegel lahan PT Berlian Mitra Inti karena kebakaran lahan/F-LIPUTAN6.com

Jum'at, 17 Desember 2021 21:35 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Berlian Mitra Inti (BMI) telah lengkap. Hanya saja, tersangka dan barang bukti (tahap dua) perusahaan pembakar lahan itu belum dilakukan.

Seperti dilasir liputan6.com, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut penyidik masih mencari jadwal tepat untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Riau. Dia menyebut hal itu tidak akan lama lagi.

"Segera dilakukan," jawab Sunarto terkait kelanjutan perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Siak itu, Kamis (15/12/2021).

Jika diserahkan nanti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, perkara ini sudah menjadi tanggung jawab jaksa untuk pembuktian. Jaksa punya waktu cukup lama menyusun dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan.

Sunarto menyatakan, pengusutan PT BMI merupakan komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Ini juga komitmen Presiden Joko Widodo terkait penegakan hukum bagi perusahaan nakal, baik secara administratif, pidana ataupun perdata.

"Presiden tegas meminta penegakan hukum kebakaran lahan tanpa pandang bulu sehingga menimbulkan efek jera terhadap perusahaan maupun perorangan," jelas Sunarto. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww