Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru Ditahan Jaksa
![]() |
Kejati Sumbar menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi jalan Tol Padang - Pekanbaru, Selasa (7/12/2021). Ist |
PADANG, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) kembali menahan satu tersangka lagi kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman. Tersangka tersebut berinisial SE dan penahanan akan dilakukan 20 hari kedepan.
SE datang ke kantor Kejati Sumbar Jalan Raden Saleh pukul 10.00 WIB, Selasa (7/12/2021) untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Usai itu, ia langsung di jebloskan ke Rutan Anak Air bersama 12 orang tersangka lain yang telah terlebih dahulu ditahan. “Jumlah tersangkanya keseluruhan 13 orang, karena minggu lalu satu orang tak hadir karena sakit, maka dijadwalkan hari ini,”kata Aspidsus Kejati Sumbar Suyanto kepada media Selasa (7/12) sore, melansir haluanpadaang.com. Dikatakan Suyanto, setelah seluruh tersangka ditahan, jaksa segera merampungkan berkas perkara, supaya segera naik ke meja persidangan. Selain itu, mantan Kajari Musi Banyuasin ini menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.“Ancaman pidananya lima tahun ke atas. Jadi tiga pasal yang kita sangkakan pada tersangka ini ancaman pidananya 20 tahun. Makanya kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” ujarnya.Akham Sophian

























