Rekor! Komplotan Jamret Ini Telah Beraksi 97 Kali, Kejahatannya Dihentikan Polda Riau

Rekor! Komplotan Jamret Ini Telah Beraksi 97 Kali, Kejahatannya Dihentikan Polda Riau
Rabu, 10 November 2021 12:40 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat ini tengah mempidanakan 8 pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis jambret dan 1 orang terduga penadah barang curian di Kota Pekanbaru.

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini di tahan di sel tahanan Polda Riau,” kata Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun di Mapolda Riau Rabu (10/11/2021), melansir hariansinggalang.com.

Kepada awak media Brigjen Pol Tabana Bangun yang hadir mewakili Kapolda mengatakan bahwa para pelaku ditangkap tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada bulan Oktober dan November 2021. Dari keterangan para pelaku terungkap bahwa mereka telah melakukan aksi jambret di 97 lokasi di Kota Pekanbaru.

“Mereka terdiri dari 3 komplotan yang sudah sangat meresahkan warga Kota Pekanbaru,” ungkap.

Komplotan Pertama

“Seluruh tersangka adalah warga Pekanbaru, identitasnya komplotan pertama adalah OJS (22), FAJ (21) TEN (18) dan KEV (16) serta POD (23) penadah,” kata wakapolda.

Para pelaku pertama ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/449/X/2021/ SPKT/Polda Riau, tanggal 30 Oktober 2021 dengan Zelri Eka Putra.

“Penangkapan dilakukan pada 29 Oktober 2021 di sebuah hotel di Panam,” ungkapnya.

Pengakuan tersangka TEN ia telah beraksi di 14 kali, KEV, 14 kejadian kemudian FAJ 25 kejadian OJS, 25 kejadian. Sementara tersangka POD mengaku telah menerima sebanyak 28 kali barang hasil kejahatan dari para tersangka.

“Komplotan ini sudah terorganisir, mereka memiliki peran masing-masing seperti pelaku eksekutor, joki dan dua pelaku berpyra-pura mengejar hingga akhirnya memghalangi pengejaran,” jelasnya.

Dari para tersangka ini polisi menyita barangbukti sepeda motor, telepon genggam dan uang tunai.

Komplotan kedua

Berdasarkan lapor laporan Polisi nomor : LP/B/458/XI/2021/SPKT/ Polda Riau, tanggal 08 November 2021 dengan pelapor Arma Egisna. Tersangka yang diamankan eksekutor TED (20) dan Yol (18) joki yang merupakan warga Pekanbaru. Berdasarkan pengakuan tersangka mereka telah sama-sama menjambret sebanyak 32 kali. Mereka ditangkap pada 8 November 2021 saat berkumpul dengan pelaku jambret lainnya di sebuah rumah di Jalan Kereta Api, Marpoyan Damai.

“Dari dua tersangka ini diamankan sepeda motor dan 3 unit telepon genggam,” jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Mapolda Riau.

Komplotan ketiga

Komplotan ini ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/459/XI/2021/SPKT/POLDA RIAU, tgl 09 November 2021 dengan pelapor Nur Laili.

“Ditangkap dua pria yaitu HAR (19) eksekutor dan AND (29) Joki. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kereta Api, Tangkerang Tengah, Marpoya Damai,” ungkap Dirkrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan di tempat yang sama.

Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku telah melakukan aksi jmbret sebanyak 26 kali

“Dari para tersangka ini diamankan sepeda motor, telepon genggam dan helm. Mereka ditangkap pada 8 November 2021,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal dari 9 tersangka mereka melakukan tindak pidana Curas spesialis Jambret sebanyak 97 TKP .

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya.

“Kepada masyarakat kita menghimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada saat menggunakan telepin genggam karena pelaku jambret beraksi karena ada kesempatan dan melihat korban yang lalai,” jelas Brigjen Pol Tabana Bangun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww