Oknum Petugas Diduga Hamili Janda Almarhum Temannya; Dulu Janji Menikahi, Kini Suruh Aborsi

Oknum Petugas Diduga Hamili Janda Almarhum Temannya; Dulu Janji Menikahi, Kini Suruh Aborsi
Sabtu, 23 Oktober 2021 11:37 WIB

TRENGGALEK, POTRETNEWS.com — Bukannya bertanggung jawab atas perbuatannya, seorang oknum polisi di yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek malah menyuruh selingkuhannya untuk berbuat kejahatan. Aprat hukum itu malah menyuruh selingkuhannya menggugurkan kandungannya atau aborsi.

Padahal, aborsi adalah perbuatan yang melanggar hukum dan juga agama. Oknum polisi yang berinisial Bripka ABS tersebut berselingkuh dengan janda almarhum temannya yang berinsial AT. AT merupakan istri dari mantan anggota Polres Trenggalek yang meninggal beberapa tahun lalu.

Lama menjanda, AT pun dekat dengan rekan almarhum suaminya itu. Benih-benih cinta pun tumbuh di hati AT meski ia tahu jika Bripka ABS telah beristri. Selama menjalin hubungan terlarang itu, AT dan ABS kerap berhubungan badan. Bahkan perbuatan itu terjadi di saat ABS sedang dinas malam.

Singkat cerita AT pun hamil. Bukannya bertanggung jawab atas kehamilan AT. Aparat penegak hukum itu malah meminta AT untuk berbuat kriminal. ABS pun enggan menikahi AT dengan alasan ia telah beristri. Terlebih, ia merupakan seorang anggota Polri. Tak terima dengan ulah ABS, AT itu pun melaporkan ABS ke Propam Polda Jatim. Ia tak menyangka ABS bisa berfikir sekejam itu.

"Dia minta saya menggugurkan kandungan karena dia sudah memiliki istri sah, tapi saya menolak," terang AT, Jumat (22/10/2021), melansir Tribunnews.com.

Sejak saat itu, kata AT, ABS tidak lagi pernah datang ke rumahnya. Bahkan ABS juga tak bisa dihubungi. Merasa tidak punya cara lain, AT pun melaporkan ABS Polres Trenggalek. AT dan ABS sempat dimediasi oleh Polres Trenggalek.

"ABS diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya bersedia bertanggungjawab dengan menikahi saya, dan bersedia dipecat dari kepolisian jika ingkar janji," kata AT.

Janji pada AT itu tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani sendiri oleh Bripka ABS.

"Dalam surat pernyataan itu, dia (ABS) menyatakan mau bertanggung jawab menikahi siri saya dan sudah membuat surat pernyataan dan berani dipecat dari kedinasan jika dia ingkar janji," tegasnya.

Meski telah membuat surat pernyataan, rupanya tindakan Bripka ABS masih tak jelas. AT pun kembali melapor ke Propam Polres Trenggalek, tapi tetap tidak ada tindak lanjut. Kemudian, pada 4 Oktober 2021 lalu, AT memberanikan diri melapor ke Propam Polda Jatim.

Laporan ke Propam Polda Jatim tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan dengan nomor STPL/81/X/21/yanduan. Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan, laporan itu telah diterima dan akan didalami terlebih dahulu oleh Bidpropam Polda Jatim.

"Nanti akan didalami lebih dulu ya. Nanti saya akan cek juga ke Polres Trenggalek," kata Gatot. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww