Bergabung ke Komunitas Antiriba Malah Berbuah Petaka; Anak Dihamili, Harta Benda Dibawa Lari

Bergabung ke Komunitas Antiriba Malah Berbuah Petaka; Anak Dihamili, Harta Benda Dibawa Lari

Ilustrasi

Sabtu, 23 Oktober 2021 14:44 WIB

POTRETNEWS.com — Bukannya mendapatkan keberkahan dan solusi usai bergabung dengan komunitas anti riba di Yogyakarta, keluarga asal Kota Madiun, Jawa Timurini malah sengsara. Selain harta bendanya habis dan sempat jadi pemulung, putrinya yang masih belia juga dihamili oleh oknum anggota anti riba tersebut.

Kini putrinya yang berinisial KRN (14) melahirkan bayi. Ia dihamili oleh DN (37), pria beristri asal Sragen pada 2 Juni 2020 ketika gadis kecil itu berusia 13 tahun atau baru lulus SD. KRN itu dihamili oleh DN, seorang anggota di sebuah komunitas anti riba di Yogyakarta.

Selain dihamili, gadis belia itu juga diculik oleh DN selama 15 bulan. Selama penculikan berlangsung, DN dan KRN telah berhubungan badan berulangkali. Tak hanya itu, DN pun mendoktrin KRN sehingga tidak mau bertemu dengan ayah dan ibunya. KRN ditemukan pada September 2021 dalam kondisi sudah melahirkan bayi yang kini berusia 11 bulan di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sleman.

Sementara DN ditangkap di Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021). KRN adalah anak pertama pasangan suami istri, BTW dan OV, warga Kota Madiun yang sehari-hari membuka usaha tambal ban. Petaka yang dialami keluarga OV berawal saat satu dari dua mobil yang mereka sewakan dibawa lari seorang pelanggan pada Maret 2019.

Sehari-hari OV dan suaminya membuka usaha tambal. Suami OV juga menyewakan dua mobil yang mereka beli secara kredit. Saat itu pelanggan OV, IR menawarkan bantuan kepada suami istri tersebut agar mobil mereka kembali. Namun IR mengajukan syarat jika mobil bertemu, OV dan BTW gabung dalam komunitas anti riba.

Akhirnya mobil mereka ditemukan dan sesuai janji mereka, OV dan BTW gabung di komunitas tersebut dan bertemu dengan tersangka DN. DN kemudian membantu mengurus pengembalian 2 mobil milik OV dan TW ke pihak leasing. Saat itu DN menyebut kredit mobil masuk kategori riba hingga harus dikembalikan ke pihak leasing. Hal itu dilakukan karena IV dan BTW sudah masuk dalam komunitas anti riba.

Untuk mengurus pengembalian mobil dan mendapatkan pengembalian uang, OV dimintai uang tunai sebesar Rp 15 juta oleh DN. Hanya saja saat itu mereka hanya sanggup membayar Rp 10 juta saja.

“Kami ingat saat itu kami disuruh bayar Rp 15 juta untuk pengurusan pembebasan kredit dua mobil dari leasing. Karena kami tidak ada uang kami hanya bisa membayar Rp10 juta,” kata OV, Kamis (9/9/2021), melansir Tribunnews.com.

Setelah uang diserahkan, mobil langsung dibawa DN. Namun, sampai saat ini dua mobilnya tidak pernah kembali dan uang ratusan juta yang dijanjikan pun tidak pernah diberikan. Tak hanya membawa pergi mobil yang dikredit, DN juga meminta OV dan suami serta anak-anaknya pindah dari Madiun untuk gabung di komunitas anti riba.

Oleh DN dan IR, keluarga OV dibawa ke Yogyakarta. Karena tak kerasan, keluarga OV pindah ke Solo karena mereka memiliki keluarga di kota tersebut. Di Solo, OV dan keluarganya kembali membuka usaha sebagai tambal ban. Karena usahanya sepi, pasangan suami istri itu juga menjadi pemulung.

“Saya sampai jadi pemulang saat itu,” kenang BTW.

Pada November 2019, OV memutuskan kembali ke Madiun karena alasan ekonomi. Sementara suamnua, BTW tinggal di kontrakan di Solo bersama KRN. Pada Maret 2020, BTW terpaksa kembali ke Madiun karena salah satu anaknya sakit. KRN yang saat itu sedang sekolah dan mempersiapkan ujian kelas 6 tinggal seorang diri di Solo. Khawatir anak pertamanya tinggal seorang diri, pada Mei 2020, BTW pun menjemput KRN untuk tinggal bersama-sama di Madiun.

OV dan BTW kemudian curiga dengan gelagat anak pertanya yang terlihat aneh. Selain itu KRN juga tak menstruasi. Saat ditest, KRN ternyata positif hamil. Dan ia mengaku jika hamil setelah berhubungan dengan DN. Pri 36 tahun tersebut kemudian mendatangi OV dan BTW untuk melamar dan menikahi KRN secara siri. Namun lamaran tersebut ditolak karena DN sudah memiliki istri sah di Kabupaten Sragen. Saat itu OV meminta agar istri sah D dihadirkan dan bila ingin menikahi anaknya harus dilakukan secara resmi melalui jalur Pengadilan Agama.

“Saya juga meminta bila ingin menikahi anak saya harus cukup umur dulu karena anak saya umurnya masih 14 tahun,” jelas OV.

Karena lamaran ditolak, DN menculik KRN yang sedang hamil yang saat itu tinggal di rumah neneknya di Jalan Salak, Kota Madiun pada 1 Juni 2020. OV dan suaminya pun melaporkan kasus tersebut ke polisi. Setelah 15 bulan diculik, KRN ditemukan di sebuah kos di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Sepekan kemudian, DN ditangkap di Tangerang, Banten.

OV mengaku senang saat anaknya ditemukan selamat walaupun sudah memiliki bayi berusia 11 bulan. Namun mereka masih bisa membawa KRN dan anaknya pulang ke rumah. Korban masih harus menjalani rehabilitasi di panti asuhan di Madiun selama beberapa hari. Hanya saja, saat pertama bertemu di kantor polisi, OV yang sudah lama memendam rindu tidak bisa memeluk anak perempuanya itu.

“Kemarin saat ketemu di kantor polisi (Polres Madiun Kota), saya ingin memeluk KRN karena sudah sekian lama tak bersua. Tetapi, saat itu, anak saya seperti tidak mau. Saat itu saya hanya bisa bersalaman saja,” kata OV.

Keengganan anaknya dipeluk bukan tanpa sebab. OV menduga anaknya masih dalam pengaruh doktrin DN. Walaupun demikian, OV dan suaminya siap merawat KRN dan anaknya. Jika tetap menolak untuk tinggal bersama, OV akan mencarikan pondok pesantren bagi KRN. Karena saat masih SD, KRN ingin masuk pondok pesantren untuk menjadi seorang penghafal Al-quran.

“Pasti kami rawat karena KRN itu anak kami dan bayi yang dibawa itu juga cucu kami,” kata OV.

Saat ini BTW dan OB tinggal dan mengontrak rumah di pinggiran Kota Madiun. Mereka kembali membuka tambal ban dengan bantuan modal dari orang lain.

"Jadi sekarang ini saya kerja di orang lain. Kalau dulu semua alat-alat milik saya sendiri. Tetapi sekarang semua alat milik orang lain. Saya yang menjalankan,” ungkap BTW.

Dia mengungkapkan setelah kejadian itu, rumah, dua mobil dan aneka peralatan tambal ban dan bengkel pun hilang. Rumahnya yang baru dibeli saat itu dengan modal dicicil terpaksa harus dikembalikan ke pengembang karena sudah tidak sanggup lagi membayarnya. Kini di rumah kontraknya yang sederhana, BTW tinggal bersama istri dan tiga anak-anaknya yang masih kecil.

Kendati demikian, pasangan in bersyukur lantaran masih diberikan jalan oleh Tuhan untuk menghidupi keluarganya meski masih pas-pasan. Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Dharmawan yang dikonfirmasi Jumat (22/10/2021) menyatakan, polisi tak perlu melakukan tes DNA untuk menjerat tersangka dengan pidana Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasalnya, petunjuk jaksa menyebutkan fakta dan keterangan dari saksi sudah cukup menjadi alat bukti menjerat tersangka dengan tuduhan pidana mencabuli anak di bawah umur.

“Berkas (tersangka DN) sudah kami kirim ke kejaksaan. Jaksa melihat fakta yang ada dan dari keterangan para saksi, sudah ada persesuaiannya untuk meyakinkan perbuatan pelaku (mencabuli anak di bawah umur),” kata Dewa.

Dewa menyebutkan, selain keterangan dari korban dan tersangka, ditemukan saksi dari pihak hotel yang membenarkan tersangka dan korban pernah menginap di salah satu hotel. Dengan petunjuk itu, kata Dewa, polisi tak hanya menjerat tersangka dengan tuduhan pidana melarikan anak gadis saja. Tersangka juga dijerat dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jadi tersangka juga kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak. Tidak hanya pidana membawa lari anak gadis,” ungkap Dewa. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww