KPK Ingatkan Kepala Daerah agar Dukung Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Sawit

KPK Ingatkan Kepala Daerah agar Dukung Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Sawit
Rabu, 20 Oktober 2021 12:27 WIB

KUANSING, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa tiap kepala daerah haruslah mendukung pemerintah yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit. Hal ini disampaikan KPK lantaran Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra baru saja dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, seharusnya Andi Putra mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam, bukan malah melakukan perbuatan koruptif.

"Terkait dengan perkara ini, kami menyampaikan bawah kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit sehingga menutup celah korupsi," ujar Lili dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021), melansir Tribunnews.com.

Lili menegaskan KPK tidak pernah bosan mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari. Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Satu di antara persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar. Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra. Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.

Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar. Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta. Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww