Satu Keluarga di Aceh Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi Usai Pria yang Menghamili tak Bertanggung Jawab

Satu Keluarga di Aceh Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi Usai Pria yang Menghamili tak Bertanggung Jawab

Gambar hanya ilustrasi

Rabu, 13 Oktober 2021 13:04 WIB

ACEH, POTRETNEWS.com — Satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bireuen Aceh. Penetapan status tersangka pada satu keluarga itu berawal dari kasus pembuangan bayi. Wanita bernama Mur (28) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua orangtuanya. Mereka adalah yaitu Syaf (56) dan Yul (50) yang tidak lain adalah kakek dan nenek si bayi. Sekeluarga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Bireuen sejak Minggu (10/10/2021), melansir Tribunnews.com.

Mur tega membuang bayinya karena malu pria yang menghamilinya tidak mau tanggungjawab. Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada Serambinews.com, Selasa (12/10/2021) mengatakan, setelah mereka bertiga ditangkap dibawa ke Polres Bireuen menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Bireuen.

Salah seorang diantaranya berinisial Mur (28) ibu dari bayi laki-laki dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tim medis Mur adalah ibu dari bayi laki-laki tersebut yang lahir sehari sebelumnya. Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Syaf (56) dan Yul (50) adalah ibu dari Mur atau nenek dari bayi tersebut.

Mereka bertiga tercatat sebagai warga salah satu desa di Ulim, Pidie Jaya. Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah membuang bayi tersebut pada waktu itu. Perbuatan tersebut dilakukan untuk menutupi rasa malu keluarga, karena tidak jelas siapa ayah dari bayi tersebut.

“Motifnya menutupi rasa malu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Tersangka berinisial Mur setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakti kemudian dibawa ke Polres Bireuen dan ditahan bersama dua tersangka lainnya. Perbuatan yang dilakukan tersebut, ketiga mereka dipersalahkan melanggar pasal 305 KUHPidana tentang membuang anak dibawah umur terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Barangsiapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam, Bireuen, Jumat (08/10/2021) menemukan satu bayi berjenis kelamin laki-laki.

Bayi ditemukan di kursi bambu, salah satu ruko di desa tersebut. Bayi tersebut kemudian dibawa ke Polindes, Puskesmas dan dibawa ke RSUD dr Fauziah Bireuen. Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku berjumlah tiga orang di salah satu desa kawasan Ulim, Pidie Jaya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww