Sejoli yang Baru 3 Bulan Menjalin Kasih Kompak Curi Motor, Keduanya Diciduk saat Pesta Miras

Sejoli yang Baru 3 Bulan Menjalin Kasih Kompak Curi Motor, Keduanya Diciduk saat Pesta Miras
Kamis, 07 Oktober 2021 16:42 WIB

TANGERANG, POTRETNEWS.com — Menjalin kekasih dengan residivis, W terlibat tindak melawan hukum. Akhirnya ia bersama sang pacar diringkus aparat kepolisian. Sejoli yang sedang memadu kasih di Kabupaten Tangerang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasangan tersebut adalah J (31) dan W (27).

Mereka dicokok polisi karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Aksi keduanya terungkap setelah pihak Polresta Tangerang mendapatkan laporan adanya kasus pencurian kendaraan bermotor di bilangan Panongan, Kabupaten Tangerang.

"Kita selidiki ternyata mereka mengontrak di salah satu kontrakan kawasan Kabupaten Serang," terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (6/10/2021), melansir Tribunnews.com.

Dari sana, polisi langsung melakukan penggerebekan. Di kontrakannya, polisi mendapati sejoli tersebut sedang asyik pesta minuman keras (miras) bersama dengan kedua rekannya.

"Saat diamankan mereka sedang pesta miras. J dan W kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wahyu.

"Sementara dua lainnya kita serahkan ke kepolisian setempat," sambungnya.

Kepada petugas, sejoli yang baru menjalin kasih selama tiga bulan ini mengakui perbuatannya. Pasalnya, mereka nekat melancarkan aksinya karena tuntutan ekonomi dan gaya hidup.

"Untuk kebutuhan dan gaya hidupnya. Lalu, dari keterangan W, dia ini terlibat pencurian karena diajak kekasihnya J yang merupakan residivis," ucap Wahyu.

Mereka baru beraksi selama tiga bulan dan berhasil menggondol empat motor.

"Menggakunya baru beraksi tiga bulan dengan hasil empat motor yang dicuri. Namun, kita terus melakukan pendalaman," ujar Wahyu.

Tidak hanya itu, polisi nyatanya juga menemukan senjata jenis airsoft gun di kontrakan keduanya. Barang tersebut dibeli oleh J secara online dengan harga Rp 3 juta.

"Itu beli online ngakunya dan dibeli harga Rp 3 juta dan baru sampai sehari sebelum diamankan," beber dia.

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, pasangan sejoli itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww