Home > Berita > Umum

Pemkab Kampar Berencana Sahkan DPLH PT Langgam Harmuni, Bupati: Pihak yang Keberatan Silakan Ajukan Pernyataan ke Pemerintah

Pemkab Kampar Berencana Sahkan DPLH PT Langgam Harmuni, Bupati: Pihak yang Keberatan Silakan Ajukan Pernyataan ke Pemerintah

Papan pengumuman persetujuan DPLH dari Dinas Lingkungan Hidup Kampar yang terpasang di depan Kantor Camat Siak Hulu.

Rabu, 15 September 2021 06:13 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar berencana mengesahkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) PT Langgam Harmuni (LH) di Desa Pangkalanbaru, Siak Hulu, Kampar, Riau.

Atas rencana itu, ratusan petani yang berhimpun di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dikabarkan menolak upaya pengesahan DPLH yang diajukan PT LH bernomor: LH/X.LL/17.08/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 atas usaha atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan luas lokasi 390,5 hektar.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum petani Kopsa M dari Tim Advokasi Keadilan Agraria – Setara Institute menyebutkan bahwa tanah yang diklaim oleh PT LH dengan luas lebih kurang 400 hektar merupakan objek yang sedang menjadi objek pelaporan dugaan tindak pidana. Salah satu upaya hukum yang sedang ditempuh oleh petani Kopsa M saat ini adalah dengan melaporkan hal itu ke Satgas Mafia Tanah, Bareskrim Polri dengan nomor surat LP/B/337/V/2021/Bareskrim, tertanggal 27 Mei 2021 atas dugaan penyerobotan lahan kebun.

Kemudian pada akhir Agustus lalu, merespons laporan petani Kopsa M, Tim Satgas Mafia Tanah dari Bareskrim Polri telah memeriksa saksi sebanyak 37 orang, serta melakukan peninjauan lapangan ke kebun petani Kopsa M, yang saat ini diklaim sebagai milik PT LH..

Bupati Kampar Catur Sugeng ketika dikonfirmasi potretnews.com, Selasa (14/9/2021), mempersilakan pihak-pihak atau masyarakat yang keberatan mengajukan pernyataannya ke dinas terkait.

Dikatakan oleh Catur, segala pemberian izin apa pun pastinya ada pertimbangan dan kajian terlebih dahulu.

“Kalau ada masyarakat keberatan silakan ajukan ke pemerintah daerah, pastinya pemerintah ada pertimbangan dan kajian terlebih dahulu sebelum menerbitkan suatu izin,” kata Bupati Kampar Catur Sugeng.

Ia menegaskan kembali, bahwa pemerintah pada prinsipnya dalam menentukan segala sesuatu pasti penuh dengan kajian atau penelitian dan pertimbangan teknis. “Sebagai pertimbangan, makanya itu pasti ada papan pengumumannya dipasang oleh dinas terkait,” tegasnya.

Catur mengaku bahwa dirinya sudah lama mengetahui persoalan yang dihadapi petani Kopsa M. “Ya sudah lama tahu persoalan petani Kopsa M ini, di satu sisi petani ya dirugikan,” ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar Aliman Makmur juga mengemukakan hal senada. Dia menyebut, jika mengacu regulasi yang ada dan persyaratan terpenuhi, baru permohonan itu akan disahkan termasuk pengumuman atau pemberitahuan kepada masyarakat yang terkena dampak, baik positif atau negatif.

“Bila ada masyarakat yang terdampak agar mengirimkan keberatan secara tertulis dengan alamat yang jelas. Itulah yang kami lakukan, bila ada yang berkeberatan, maka harus ada surat yang masuk ke DLH Kampar,” kata Aliman.

Aliman mengingatkan, keberatan harus disampaikan ke DLH Kampar paling lambat tanggal 17 September 2021. “Mari sama-sama kita ikuti regulasi sehingga kami pemerintah dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku. Terima kasih,” pungkasnya.

Diketahui papan pengumuman persetujuan DPLH dari DLH Kampar dengan nomor: 660/DLH-SET/2021/494 terpancang di depan Kantor Camat Siak Hulu. ***

Kategori : Umum, Kampar
wwwwww