Terungkap dari Tudung Saji yang Berubah Posisi, Oknum Dokter di Semarang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman

Terungkap dari Tudung Saji yang Berubah Posisi, Oknum Dokter di Semarang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman
Senin, 13 September 2021 13:30 WIB

SEMARANG, POTRETNEWS.com — Seorang oknum dokter diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri temannya. Oknum dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis(PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang, Jawa Tengah diduga mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak di konsumsi istri temannya.

Pelaku dan korban diketahui tinggal di kontrakan yang sama. Awalnya korban mencurigai tudung saji makanannya yang selalu berubah posisi dan makanan berubah bentuk. Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati mengungkapkan korban mulai curiga pada bulan Oktober 2020.

Diketahui, suami korban merupakan rekan seprofesi pelaku saat menempuh PPDS, sehingga memutuskan untuk tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan.

"Awalnya korban tidak setuju. Tapi karena alasannya untuk menghemat biaya sewa waktu itu pelaku meminta agar tinggal bersama satu kontrakan dengan suami dan korban. Mereka sudah tinggal sekitar setahunan. Pelaku sudah punya istri dan anak, namun tidak diajak tinggal di Semarang," ujar Nia kepada Kompas.com, Senin (13/9/2021), melansir Tribunnews.com.

Kemudian, sekitar Desember 2020 saat suami korban tidak sedang berada di rumah, pelaku ketahuan melancarkan aksinya. Ketika itu, pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi untuk mengintip korban yang sedang mandi. Lantas, tak disangka pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban.

"Perbuatan pelaku ini diketahui dari hasil rekaman dari Ipad milik korban. Karena penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di ruangan tempat makan tersebut," ungkapnya.

Nia mengungkapkan, usai melihat hasil video rekaman, korban langsung kaget dan berupaya menghubungi suaminya.

"Karena tak ada jawaban, korban pun pergi keluar sembari menunggu suaminya untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya. Begitu ketemu mereka langsung melaporkan ke pihak RT setempat. Dan pelaku akhirnya diminta untuk pergi dari rumah kontrakan," ucapnya.

Setelah itu, korban mengadukan kasus tersebut ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Desember 2020. Berkas kasus saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun, berkas dua kali dikembalikan oleh jaksa karena pelaku diminta diperiksakan kejiwaanya.

"LP nya pada bulan Maret 2021. Berkas saat ini dikembalikan jaksa ke penyidik dan saat ini proses pemenuhan petunjuk jaksa. Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan," katanya.

Korban juga melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan untuk pendampingan dengan LRCKJHAM pada Desember 2020.

"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog," ungkapnya.

Nia menjelaskan, perbuatan pelaku melanggar Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan. Dia berharap penanganan kasus ini berkeadilan gender dan dapat segera disidangkan.

"Selain itu, pelaku juga telah melanggar Sumpah Dokter," jelasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww