PT Inti Indosawit Subur di Pelalawan Terbukti Cemari Sungau Pagu Atap Pangkalanlesung

PT Inti Indosawit Subur di Pelalawan Terbukti Cemari Sungau Pagu Atap Pangkalanlesung

Tim DLH Pelalawan turun ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Desa Dusun Tua. Hasil uji sampel limbah keluar, tunggu putusan DLHK Riau.

Senin, 13 September 2021 17:22 WIB

PANGKALAN KERINCI, POTRETNEWS.com — Setelah ditunggu beberapa lama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi kepada PT Inti Indosawit Subur (IIS) Pangkalan Lesung terkait dugaan pencemaran sungai dua bulan lalu.

DLH Pelalawan telah menerima keputusan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terkait hasil pemeriksaan atas dugaan pencemaran Sungai Pagu Atap di Kecamatan Pangkalan Lesung.

Tim memadukan hasil pemeriksaan ke areal Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT IIS Pangkalan Lesung dengan hasil pemeriksaan sampel limbah dan air sungai yang dicek ke laboratorium. Dari kedua hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya kesalahan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

"Dengan adanya sanksi yang kita berikan sesuai dengan keputusan PPLHD DLHK Riau, dipastikan PT IIS melakukan kesalahan. Tentu dari kajian yang telah dilakukan," ungkap Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra, Senin (13/09/2021), melansir Tribunnews.com.

Dikatakan Eko Novitra kepada tribunpekanbaru.com, PT IIS terbukti mencemari Sungai Payu Atap sebagai akibat dari operasional PMKS perusahaan di Pangkalan Lesung tersebut. Ada dua item yang melebih baku mutu ambien dari hasil pemeriksaan yakni minyak dan deterjen.

Lebih spesifik lagi, limbah yang mencemari Sungai Payu Atap berasal dari minyak yang ada pada Tandan Kosong (Tankos) hasil pengolahan PMKS PT IIS. Tankos itu ditumpukkan perusahaan di areal pabrik yang mengakibatkan kandungan minyak di dalamnya mengalir ke parit dan mencemari sungai.

Adapun sanksi yang diberikan oleh DLH ke PT IIS Pangkalan adalah dua jenis yakni sanksi paksaan pemerintah dan denda administratif.Sanksi administratif paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut yakni diminta segera mengurus dokumen perizinan untuk air limbah, limbah udara, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta izin lain yang belum dikantongi perusahaan.

Sedangkan untuk sanksi denda administratif yakni perusahaan diharuskan membayar denda sebesar Rp 104.721.141,- yang disetorkan langsung ke kas daerah Pemkab Pelalawan. Denda itu wajib dilunasi perusahaan selama 30 hari atau satu bulan sejak dikeluarkan. Perhitungan denda itu berdasarkan kajian dari PPLHD DLHK Riau atas pencemaran ekologis yang ditimbulkan perusahaan.

"Jadi bukan kita yang menghitungnya, melainkan dari Provinsi Riau. Semua sanksi ini sudah kita tembuskan ke PT IIS untuk segera dijalankan," beber Eko.

Jika perusahaan tidak menjalankan sanksi paksaan pemerintah dan denda administratif itu sesuai dengan tenggat waktu, DLH akan mengambil sikap lebih tegas berdasarkan aturan yang ada. Perusahaan akan diganjar dengan pembekuaan izin operasional PMKS. Selanjutnya jika PT IIS masih membandel juga, izin operasional akan dicabut.

"Kita tunggu niat baik mereka untuk menjalankan ini semua dan tentu akan kita awasi terus," tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Lingkungan, Pelalawan
wwwwww