Rocky Gerung Disomasi dan Diminta Kosongkan Rumah

Rocky Gerung Disomasi dan Diminta Kosongkan Rumah
Jum'at, 10 September 2021 16:55 WIB

BOGOR, POTRETNEWS.com — Rocky Gerung akhirnya buka suara terkait dirinya yang disomasi dan diminta kosongkan rumah di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diketahui, ia disomasi oleh PT Sentul City Tbk.

Dalam somasi tersebut, PT Sentul City meminta Rocky segera mengkosongkan rumahnya itu. Jika tidak dilakukan dalam jangka waktu 7x24 jam, rumah Rocky Gerung akan terancam dibongkar secara paksa. Pihak pengembang itu mengklaim tanah hunian Rocky itu miliknya dengan bukti sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Menanggapi hal itu, Rocky membenarkan telah mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk. Ia secara tegas, dari awal ia membeli tanah itu secara sah di mata hukum.

"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu."

"Dan orangnya (pemilik dahulu) yang punya udah dari tahun 1960," ucap Rocky, dikutip dari tayangan YouTube-nya, Jumat (10/9/2021),melansir Tribunnews.com.

Rocky menyebut merawat dan meninggali tanah itu sejak tahun 2009. Yang artinya, dirinya menguasai tanah tersebut secara fisik.

"Saya tinggal di situ dari 2009, tiba-tiba dia dateng menyerobot.""Saya bikin pagar untuk menandakan bahwa itu hak saya. Di dalam hukum, saya menguasai secara fisik tanah itu," kata Rocky.

Dari kasus yang dialaminya ini, mengingatkan Rocky pada insiden serupa yang juga menimpa masyarakat lain. Menurutnya, polemik kepemilikan tanah ini memperlihatkan kondisi Indonesia terjadi ketimpangan penguasaan tanah yang merampas haknya sebagai rakyat.

"Ini satu paket yang memperlihatkan ketimpangan penguasaan tanah luar biasa. ""Udah punya tanah segede-gede gitu, merampas hak rakyat yang sekedar punya lahan kecil," ujar dia.

Diketahui, ancaman pembongkaran tanah itu juga dialami masyarakat sekitar rumah Rocky. Rocky membeberkan sudah ada beberapa rumah tetangganya yang dibongkar.

"Udah dari seminggu lalu. Udah ada 10 rumah yang digusur. Itu sebetulnya satu lembah diklaim sama Sentul City.""Kemudian itu ada perkampungan. Ada 120 KK sekitar 500 masyarakat," jelas dia.

Kuasa Hukum Rocky: Kita Laporkan ke BPN

Sementara itu, Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan, pihaknya sudah bergerak merespons somasi dari Sentul City.Haris mengungkapkan, ia selaku pendamping hukum sudah berkirim surat kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Kira-kita tiga minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi. Kita laporkan ke BPN.""Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," kata Haris kepada Wartawan pada Rabu (9/9/2021), melansir Warta Kota.

Haris menyebut, Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.Penguasa tanah fisik sebelumnya, kata Haris, mengantongi surat garapan.Haris menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak. Lantaran, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.

Di sisi lain, menurut Haris, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya.Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.

"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya.

Haris Azhar menyatakan, dalam somasinya, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran. Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww