Dicegat Petugas, Pembawa Kulit Harimau Berhasil Lolos dengan Cara Terjun dari Atas Jembatan Aro Wilayah Muaralembu Kuansing, Seorang Rekannya Diamankan

Dicegat Petugas, Pembawa Kulit Harimau Berhasil Lolos dengan Cara Terjun dari Atas Jembatan Aro Wilayah Muaralembu Kuansing, Seorang Rekannya Diamankan

BAT (58), pelaku yang menjadi tersangka atas penyelundupan kulit Harimau Sumatera berhasil di ringkus oleh jajaran Kepolisian Daerah Riau.

Senin, 30 Agustus 2021 18:33 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) di Kuantan Singingi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, polisi dan petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru berhasil menangkap satu pelaku beserta barang bukti berupa selembar kulit harimau yang berada didalam karung, serta 2 unit sepeda motor merk Honda warna hitam dengan Nopol BM 5367 HS dan sebuah sepeda motor tanpa Nopol.

Barang bukti lainnya, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang.

"Sementara ini satu tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa kulit Harimau. Tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau, Sunarto kepada potretnews.com, Senin (30/8/2021).

Kata pria yang kerap disapa Narto ini, pelaku adalah seorang warga Jalan Desa Sekaranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi berinisial BAT(58). Ia ditangkap oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Minggu, (29/8) malam. Sunarto berujar penangkapan itu berawal dari informasi dari petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru yang menyebutkan akan ada transaksi jual beli kulit Harimau di wilayah Kuansing.

Atas informasi itu, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang dipimpin oleh Kompol Darmawan bersama anggota dan Petugas dari Balai Besar KSDAE Pekanbaru, langsung melakukan penyelidikan di sekitar jalan Jenderal Sudirman. Persisnya di Jembatan Aro, RT. 001 RW. 008, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kuansing.

“Kemarin malam (Minggu) sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat 2 pria yang sedang mengendarai sepeda motor di Jembatan Aro. Satu di antaranya membawa karung yang diduga membawa kulit harimau,” ujarnya.

Kemudian pada saat ingin dicegat oleh petugas, ia mengungkapkan bahwa ada dua orang pelaku. Namun satu pelaku lagi berhasil meloloskan diri dengan terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap.

"Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka BAT dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 1, dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

"Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya. ***

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww