Berencana Menikah dalam Waktu Dekat, Sepasang Kekasih Harus Meringkuk di Balik Jeruji Besi karena Kadapatan Miliki Narkoba

Berencana Menikah dalam Waktu Dekat, Sepasang Kekasih Harus Meringkuk di Balik Jeruji Besi karena Kadapatan Miliki Narkoba
Minggu, 29 Agustus 2021 16:03 WIB

PRINGSEWU, POTRETNEWS.com — Sepasang calon pengantin di Pringsewu Lampung harus meringkuk di balik jeruji besi akibat kedapatan miliki sabu-sabu. Pasangan tersebut adalah MS alias Fenti (24) dan RG (30), yang merupakan seorang residivis.Keduanya diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu di sebuah rumah kost Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung.

"Kami amankan Rabu, 25 Agustus 2021 kemarin sekira pukul 18.30 WIB," ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 29 Agustus 2021.

Saat ditangkap, sepasang kekasih ini tidak sedang mempergunakan narkoba. Namun, ketika dilakukan tes urin, positif mengandung zat metaphentamine (sabu). Petugas mendapati barang bukti sebungkus plastik klip berisi 0,11 gram sabu. Kemudian sebuah pipa kaca pirek bekas pakai, 12 bungkus plastik klip bekas pakai, dan sebuah plastik klip kosong.

Khairul mengungkapkan, sebelumnya RG pernah tertangkap karena menjadi bandar narkoba di 2016 silam. RG telah menjalani vonis selama 4,2 tahun dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2021 lalu. Sementara itu, kekasihnya, MS pernah tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan keluar dari LP sejak 2018 lalu,melansir Tribunnews.com.

Kepada polisi RG mengaku terjerumus kembali ke dunia narkotika karena pengaruh pergaulan. Sementara itu, MS kembali menggunakan sabu alasannya sebagai dopping agar semangat ketika bekerja. Khairul menyayangkan perbuatan keduanya yang tidak jera bermain-main dengan narkotika. Padahal keduanya sudah merencanakan pernikahan dalam waktu dekat. Artinya, kedua tersangka ini merupakan pasangan calon pengantin.

"Sungguh sangat disayangkan padahal keduanya akan menikah dalam waktu dekat" ungkapnya.

Ironisnya kini, MS dan RG harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu. Polisi menjerat RG dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MS dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara" pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww