Home > Berita > Siak

Pabrik Minyak Sawit di Siak Diduga Cemari Sungai di Bandarseikijang Pelalawan

Pabrik Minyak Sawit di Siak Diduga Cemari Sungai di Bandarseikijang Pelalawan

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Selasa, 24 Agustus 2021 14:30 WIB

PANGKALAN KERINCI, POTRETNEWS.com — PMKS di Siak diduga cemari sungai di Bandar Seikijang, DLH Pelalawan menyerahkan hasil pemeriksaan ke Gakkum KLHK. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Riau menyerahkan penanganan pengaduan dugaan pencemaran Sungai Kiyap ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pada Sabtu (21/08/2021) lalu.

Sungai Kiyap yang berada di Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan diduga dicemari oleh dari PT Sri Indrapura Sawit Lestari (SISL) yang berlokasi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Akibat pencemaran limbah dari PT SISL itu diduga menyebabkan ikan mati di Sungai Kiyap. Sehingga dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim DLH Pelalawan. Ternyata tim dari Gakkum KLHK RI dan DLHK Provinsi Riau juga ikut memeriksa dugaan pencemaran limbah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

"Hasil pengumpulan data dan informasi terkait dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Kiyap oleh aktivitas PT SISL telah diserahkan ke Gakkum KLHK RI dan DLHK Provinsi Riau. Prosesnya sedang berjalan di Jakarta," ungkap Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (24/08/2021).

Eko Novitra menceritakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat Desa Kiyap Jaya Bandar Seikijang terkait adanya ikan mati di Sungai Kiyap pada 30 Juli lalu. Selanjutnya tim DLH turun ke lokasi bersama Reskrim Polres Pelalawan untuk meninjau lokasi matinya Ikan tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, kegiatan usaha terdekat dengan sungai mengarah ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT SISL yang beralamat di Kelurahan Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan, Siak.

Setelah menghubungi pihak perusahaan, tim gabungan memutuskan mengambil sampel air sungai yang diduga tercemar limbah PMKS PT SISL di tiga titik untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium. Hasil dari pemeriksaan dan verifikasi lapangan dimuat dalam berita acara yang diteken semua pihak yang ada di lokasi.

Kemudian pada 3 Agustus DLH Pelalawan menyerahkan penanganan dugaan pencemaran Sungai Kiyap ke DLHK Provinsi Riau untuk dilanjutkan penanganannya lantaran PT SISL berada di Siak sedangkan Sungai Kiyap yang tercemar berada di Pelalawan.

"Namun pada 18 Agustus tim Direktorat Gakkum KLHK RI melalui Kepala Seksi Wilayah ll menyurati kita dan ingin turun lagi ke PT SISL terkait dugaan pencemaran Sungai Kiyap ini," lanjut Eko Novitra, melansir Tribunnews.com.

Sehingga pihak ya kembali melakukan verifikasi lapangan ke PT SISL dan Sungai Kiyap pada Kamis (19/08/2021) secara gabungan diantaranya Gakkum KLHK RI, Gakkum DLHK Riau, dan Gakkum DLH Pelalawan. Hasil dari verifikasi itu dimuat dalam berita acara dan dibawa ke kementerian untuk diproses dan ditindaklanjuti.

"Artinya masalah ini sekarang sudah ditangani pihak Gakkum KLHK di Jakarta. Jadi sanksinya akan diberikan langsung oleh kementerian. Jadi kita tunggu saja," bebernya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww