Kibo, Bandar Ganja 240 Kg yang Ditangkap di Medan Lolos dari Hukuman Mati

Kibo, Bandar Ganja 240 Kg yang Ditangkap di Medan Lolos dari Hukuman Mati

Terdakwa Kibo (kiri atas) saat mendengarkan vonis dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/3/2021)/TRIBUNNEWS.com

Sabtu, 21 Agustus 2021 19:30 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Bandar ganja 240 Kg yang ditangkap di Medan, Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang diketuai Syamsul Bahri menerima banding yang diajukan terdakwa Kibo dan mengubah hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup.

”Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3161/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 10 Maret 2021 yang dimintakan banding. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Sabtu (21/8/2021).

Majelis hakim menilai, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah itu terbukti bersalah memiliki dan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering seberat 240 kg. "Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim, melansir tribunnews.com .

Sebelumnya, majelis hakim Pengadikan Negeri Medan yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara menghukum pria 47 tahun tersebut dengan pidana mati. Kibo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Putusan ini sama dengan tuntutan (conform) yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih.

Petugas menangkap Muhammad Ricky Nasution alias Kibo di dalam sebuah rumah, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Kecamatan Medan Petisah. Petugas menggeledah kamar terdakwa dan menemukan ganja kering seberat 240 kg.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp 600 ribu/kg. Vonis Mati Pada Pekan Kedua Maret 2021 Sebelumnya pada pekan kedua Maret 2021 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kepemilikan 240 kilogram ganja kering dengan terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara menjatuhi vonis hukuman mati terhadap Muhammad Ricky Nasution alias Kibo. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati," kata hakim di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3/2021) kemarin. Sembilan terdakwa mengikuti sidang putusan kasus narkoba secara daring di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (12/1/2021).

Majelis hakim memvonis terdakwa dengan masing-masing 10 hingga 20 tahun kurungan terkait kasus perkara rekayasa 372 kilogram ganja yang melibatkan delapan personel Polres Padangsidimpuan. Sembilan terdakwa mengikuti sidang putusan kasus narkoba secara daring di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (12/1/2021).

Mendengar putusan itu, terdakwa Muhammad Ricky alias Kibo yang mengikuti sidang secara virtual langsung menundukkan kepalanya dalam-dalam. Dia terlihat lemas dan tidak bisa berkata apa-apa. Terkait putusan ini, Tirta, penasehat hukum terdakwa mengaku pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," kata Tirta.

Dalam sidang kali ini, hakim memberi waktu satu minggu bagi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum lain, guna menganulir putusan ini. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih juga menyatakan hal yang sama.

Buha mengaku pikir-pikir. Pada sidang putusan tersebut, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.

JPU meminta agar hakim menjatuhi hukuman mati terhadap Muhammad Ricky alias Kibo, karena warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan JPU Buha Reo Cristian Saragih, kasus ini bermula saat Muhammad Ricky alias Kibo ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat, 15 Mei 2020 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah.

Ketika ditangkap, Muhammad Ricky alias Kibo mengaku baru saja membeli 240 kilogram ganja tersebut dari rekannya bernama Ismail. ”Harga satu kilogram ganja yang dibeli dari Ismail (DPO) ini sekira Rp 600 ribu," kata jaksa dalam dakwaannya. Usai ditangkap, Muhammad Ricky alias Kibo kemudian digelandang ke Polrestabes Medan, hingga akhirnya menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman mati. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww