Oknum Anggota DPRD Simalungun Nekat Gelar Pesta Pernikahan di saat PPKM
![]() |
Suasana pesta pernikahan putri anggota DPRD Kabupaten Simalungun, di Kecamatan Hutabayu Raja, Sabtu (14/8/2021). Foto/Ist. |
SIMALUNGUN, POTRETNEWS.com — Pesta pernikahan digelar anggota DPRD Kabupaten Simalungun, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) . Pesta pernikahan ini digelar di Kecamatan Hutabayu Raja, Sabtu (14/8/2021) dan tidak dibubarkan oleh Satgas COVID-19 .
Padahal, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan peraturan melarang pelaksanaan pesta di 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, selama PPKM berlangsung, demi mencegah penularan COVID-19 .Sementara itu, Satgas COVID-19 Kebupaten Simalungun, justru menyalahkan Satgas COVID-19 Kecamatan Hutabayu Raja, yang tidak membubarkan pesta pernikahan anak anggota DPRD Kabupaten Simalungun tersebut.Wakil Bupati Simalungun, Zonnny Waldy selaku Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun, mengatakan, seharusnya Instruksi Mendagri dan peraturan Gubernur Sumatera Utara, dipatuhi oleh Satgas COVID-19 Kecamatan Hutabayu Raja. "Kan tidak mungkin Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun yang turun, itu seharusnya Satgas di kecamatan yang membubarkan," ujar Zonny.Zonny menambahkan, Bupati Simalungun juga sudah tegas menyampaikan instruksi kepada camat, dan kepala desa untuk melaksanakan Instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara, terkait penegakkan PPKM.Akham Sophian

























