Home > Berita > Umum

Aturan Baru, Biaya Perjalanan Dinas Pegawai KPK Kini Boleh Ditanggung Pihak Penyelenggara

Aturan Baru, Biaya Perjalanan Dinas Pegawai KPK Kini Boleh Ditanggung Pihak Penyelenggara
Senin, 09 Agustus 2021 10:20 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Dalam Perkom tersebut, terdapat Pasal baru yang menjadi sorotan karena berpotensi mengurangi independensi KPK.

Ada pun, pasal yang menjadi sorotan tersebut yakni terkait biaya perjalanan dinas pegawai KPK yang kini boleh ditanggung pihak penyelenggara. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2A dan Pasal 2B Perkom Nomor 6 Tahun 2021, melansir iNews.id.

Berdasarkan dokumen yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Pasal 2A tersebut berbunyi :

(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

(2) Dalam hal panitia penyelenggarapaasebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Sementara Pasal 2B berbunyi :

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.

(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan adanya Perkom baru tersebut. Dia menjelaskan, Perkom tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK tersebut dibentuk menyesuaikan status pegawai yang saat ini sudah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"KPK sejak 1 juni 2021 adalah ASN. Maka sistem perjalanan dinas menyesuaikan dan mengakomodir akan adanya kegiatan yang bisa bersama, baik diundang atau KPK mengundang antar ASN dari kementerian dan lembaga," ujar Ghufron melalui pesan singkatnya, Senin (9/8/2021). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww