Terungkap, Pelaku Teror Wafer Berisi Paku untuk Anak-Anak dengan Motif Tolak Bala Sudah 10 Kali Beraksi

Terungkap, Pelaku Teror Wafer Berisi Paku untuk Anak-Anak dengan Motif Tolak Bala Sudah 10 Kali Beraksi

Kue wafer yang di lapisan-lapisannya ditemukan benda tajam seperti silet dan pecahan kaca. Wafer ini dibagi-bagikan oleh pria tak dikenal kepada anak-anak yang sedang bermain di Kecamatan Patrang, Jember.

Rabu, 04 Agustus 2021 16:41 WIB

JEMBER, POTRETNEWS.com — Warga Jalan Cempedak, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember digegerkan dengan penemuan wafer berisi paku, silet, hingga staples. Wafer berisi benda tajam tersebut diberikan kepad anak-anak yang sedang bermain. Polisi telah menangkap pelaku terror wafer berisi silet hingga paku.

Terungkap ternyata pelaku telah beraksi sebanyak 10 kali. Wafer tersebut diberikan pelaku kepada anak-anak. Wafer itu disebut menolak bala.

Kronologi

Mengutip Tribun Jatim, pelaku berinisial A (42) mendatangi sebuah rumah di Jalan Cempedak pada Sabtu (31/7/2021). A memberikan tiga bungkus wafer kepada seorang anak. Namun si anak enggan menerimanya. A lalu melempar bungkusan wafer tersebut.

Bocah tersebut bersama sang kakak kemudian melihat wafer tersebut. Pelaku penebar teror wafer berisi pecahan paku dan silet di Jember akhirnya ditangkap polisi, Selasa (3/8/2021), melansir Tribunnews.com.

Mereka pun sempat membuka kemasan dan mencoba mencicipinya. Namun mereka merasakan sesuatu yang janggal. Kakak beradik tersebut kemudian melapor pada sang ibu hingga akhirnya penemuan itu dilaporkan pada ayah mereka. Temuan tersebut lanjut dilaporkan ke Polsek Patrang.

Beraksi lebih dari sekali

A melancarkan aksinya dengan cara membuka kemsan wafer lalu memasukan pecahan benda tajam tersebut. Pelaku kemudian kembali menutup kemasan dengan cara menyundut api. Kemasan yang sobek pun terlihat merekat.

Pelaku lalu menyebarkan makanan tersebut pada anak-anak. Aksi ini tak hanya sekali. Kepada polisi, A mengaku telah beraksi sebanyak sepuluh kali.

Untuk tolak bala

Kini pelaku berhaisl diamankan Polres Jember. Pelaku merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jemebr Lor, Kecamatan Patrang. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk tolak bala.

“Motif sementara dari hasil pemeriksaan sekilas, pelaku sengaja membuat snack tersebut untuk menolak bala,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Arya Wiguna, Selasa (3/8/2021), mengutip Kompas.com.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya.

Juga tiga buah gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, sebuah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api, serta sebuah kotak tempat membuat makanan. Pelaku dijerat Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww