Tragis, Sepasang Suami Istri di Pelalawan Dianiaya 9 Rekan Kerja, Korban Wanita Diikat di Pohon hingga Tewas

Tragis, Sepasang Suami Istri di Pelalawan Dianiaya 9 Rekan Kerja, Korban Wanita Diikat di Pohon hingga Tewas

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko dalam konferensi pers yang juga menghadirkan 9 tersangka pengeroyokan pasutri yang dituding punya ilmu guna-guna.

Senin, 02 Agustus 2021 10:30 WIB

PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Aksi keji dilakukan sembilan orang terhadap sepasang suami istri di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Awalnya, para pelaku dan korban tinggal dalam satu camp dan hidup rukun selama bekerja di areal PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39. Namun, tiba-tiba beberapa anak dari para pelaku mengalami sakit secara bergantian.

Menurut mereka sakit yang dialami cukup aneh dan diduga akibat guna-guna. Kemudian para buruh di Hutan Tanaman Industri (HTI) menuduh sepasang suami istri Anugerah Daeli (35) dan Yulina Hia (27) yang tak lain rekan kerja para pelaku sebagai biang kerok penyakit tersebut. Pasangan suami istri tersebutdituding memiliki ilmu guna-guna yang menyebabkan anak mereka sakit.

Tuduhan itu semakin menguat dan dipercaya para penghuni camp. Hingga akhirnya, Jumat (23/7/2021), para pelaku melampiaskan emosinya terhadap Anugerah Daeli (35) dan Yulina Hia (27).

Kepala rombongan mereka berinisial MH memerintahkan tersangka lainnya untuk mengikat kedua korban menggunakan tali jemuran. Korban Anugrah Daeli diikat pada kaki dan tangannya di tiang camp. Sedangkan korban Yulina Hia diikat di tempat tidur menggunakan tali jemuran.

"Setelah mengikat kedua korban di tempat terpisah, di situlah para pelaku mulai melakukan penyiksaan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry Marbun, Minggu (1/8/2021), melansir Tribunnews.com.

Para pelaku pun menyiksa kedua korban dengan cara dipukul, bahkan menyulut tubuh korban dengan menggunakan besi panas. Akibatnya korban Anugrah mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan korban Yulina meninggal dunia.

"Korban Yulina dibawa ke hutan berjarak 1 kilometer dari camp dan para pelaku menguburkannya di lokasi itu," kata AKP Nardy Masry Marbun.

Kemudian, Minggu (25/7/2021) pagi, korban Anugrah berhasil melarikan diri dari ikatan di tubuhnya. Ia kemudian kabur dari camp dan menyelematkan diri dengan berbagai cara hingga sampai ke Pangkalan Kerinci dan meninggalkan istrinya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lantas korban menemui Persekutuan Keluarga Nias dan melaporkan penyiksaan yang dialaminya. Mengetahui korban Anugrah melarikan diri, para pelaku mencarinya di sekitar camp dan hutan, tetapi tidak ditemukan.

Korban dibungkus terpal

Sementara itu, korban Yuliana meninggal dunia setelah tubuhnya diikat ke pohon akasia. MH sebagai Kepala rombongan memerintahkan pelaku lainnya untuk mengikat korban Yuliana ke pohon akasia yang berjarak 300 meter dari camp. Setelah tiga jam diikat di pohon akasia, Yulina akhirnya meninggal dunia.

"Tersangka MH kembali menyuruh pelaku lainnya untuk mengubur jasad korban Yulina ke hutan," katanya.

Kemudian tersangka lainnya membungkus mayat korban dengan terpal dan membawanya ke dalam kapal kayu bermotor atau pompong. Mereka pergi ke hutan yang jaraknya 1 kilometer dari camp lalu mengubur wanita itu. Setelah mendapatkan laporan korban Anugrah, Kasat Reskrim Nardy Masry bersama anggotanya turun ke lokasi dan menangkap para pelaku.

Adapun identitas para pelaku yakni MH (35) yang merupakan kepala rombongan para pelaku maupun korban yang bekerja di are PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39 di Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti. Kemudian JH (22), OWW (40), IL (34), BN (53), BH (36), dan JZ (45). Kemudian SG (34) dan WMN (28) yang merupakan tersangka wanita dalam perkara ini.

Lantas polisi mencari barang bukti, memeriksa para saksi, dan mencari kuburan korban Yulina. Setelah ditemukan, jasad koban dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati atau pengeroyokan. Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww