Bersama-sama Mewujudkan Kota Pekanbaru Bebas Sampah

Senin, 02 Agustus 2021 12:18 WIB
Advertorial
bersamasama-mewujudkan-kota-pekanbaru-bebas-sampahWali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST dan jajaran DLHK meninjau lokasi pembuangan sampah di Muara Fajar, belum lama ini/ISTIMEWA.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Permasalahan sampah perkotaan telah menjadi isu krusial di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, termasuk Pekanbaru. Itu sebabnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru terus berupaya menjadikan daerah berjuluk Kota Madani itu menjadi kota yang bebas sampah. Sehingga ibu kota Provinsi Riau itu benar-benar menjadi kota yang nyaman.

Untuk mewujudkan kota bebas sampah itu, tentunya diperlukan dukungan dari seluruh masyarakat, misalnya dengan menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah susuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pemkot Pekanbaru.

Upaya Pemkot Bebaskan Pekanbaru dari Sampah
Di bawah kepemimpinan Firdaus-Ayat Cahyadi, Pemkot Pekanbaru selama ini sangat konsisten dan memiliki komitmen kuat dalam hal pengelolaan sampah berkelanjutan. Itu bisa dilihat dari keseriusan pemkot untuk membebaskan sampah, bukan saja di kawasan protokol, tetapi sampai permukiman warga.

Kemudian, pemkot tak hanya mengalokasikan tugas pengelolaan sampah kepada masyarakat dengan cara memisahkan sampah organik dan nonorganik, namun juga dalam hal pengelolaannya mulai dari hulu hingga ke hilir.

Sekadar mengingatkan, semenjak tahun 2017 lalu, pemkot telah menerapkan pola modernisasi dalam pengelolaan sampah di tengah masyarakat dengan melaksanakan swastanisasi sampah dengan tetap melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga.

Pemerintah kota ini melibatkan pihak swasta dalam upaya pengelolaan sampah dari pemukiman masyarakat hingga ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA) di Muara Fajar. Selain itu, lokasi antara untuk menampung sampah-sampah di pemukiman untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan, juga terus ditambah.

Pemerintah Pekanbaru juga menambah armada untuk pengangkut sampah dalam upaya menangani laporan masyarakat.

Potret Pengelolaan Sampah saat Ini
Berdasarkan penelusuran di sistem informasi pengelolaan sampah nasional, pengelolan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terbilang baik.

Dari data yang tercatat di sana, Kota Pekanbaru terbilang jauh lebih bagus dari Kota Medan dalam pengelolaan sampah. Bagaimana tidak, persentase sampah yang tidak terkelola di sana (Medan) jumlahnya sebesar 37,10 persen. Sedangkan, di Kota Pekanbaru, sampah yang tidak terkelola atau tidak terangkut ke tempat pembuangan sampah hanya sebesar 5,32 persen.

Data potensi dan pengelolaan sampah pembanding.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki juga mengklaim pengelolaan sampah di Pekanbaru jauh lebih baik disbanding sejumlah kota besar lainnya. Pernyataan itu dikemukakannya kepada sejumlah media, baru-baru ini.

”Dibandingkan dengan kota lain, sesuai dengan data yang ada di sistem informasi pengelolaan sampah nasional, ternyata Kota Pekanbaru ini cukup bagus pengelolaan sampahnya,” kata Marzuki.

Secara nasional, imbuh Marzuki, Kota Pekanbaru ini sudah melebihi target. Dia menyebut, target nasional pengelolaan sampah atau pengurangan sampah itu baru 16,12 persen, sementara Pekanbaru sudah 23,14 persen, atau dengan kata lain sudah di atas target.

”Kalau kita lihat, terakhir sampah yang tidak terkelola atau yang tidak terangkut oleh DLHK, Kota Pekanbaru untuk tahun 2020 hanya 5,32 persen yang berserakan. Tetapi yang muncul di media itu, berserakan di mana-mana. Padahal kasusnya hanya setumpuk sampah terjadi pada hari itu,” sambung Marzuki.

Dengan demikian, tandas Marzuki, berdasarkan data yang di sistem informasi pengelolaan sampah nasional, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru oleh pemerintah sudah terbilang bagus.

”Artinya apa?, Kota Pekanbaru ini ternyata secara nasional sudah baik pengelolaan sampahnya. Coba dilihat data Kota Medan, itu sampah tidak terkelolanya masih di kisaran 37,10 persen oleh pemerintah, artinya berserakan di mana-mana. Tetapi mengapa tidak rebut?” ujarnya.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/02082021/potretnewscom_xqffa_2175.jpgWali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST dan jajaran DLHK meninjau lokasi pembuangan sampah di Muara Fajar, belum lama ini/ISTIMEWA.

Zona Pengelolaan Sampah
Saat ini, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dilakukan melalui pihak ketiga. Pemkot menerapkan swastanisasi pengelolaan sampah sebagai pola modernisasi dalam penanganan sampah sehingga dapat terintegrasi.

Dalam pengelolaan ini, DLHK membagi dalam tiga zona, dimana tiap-tiap zona dikelola oleh pihak ketiga. Untuk wilayah pelayanan Zona I dilakukan oleh PT. GTJ. Dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021.

Dengan jumlah armada, becak motor 8 unit, pick up 9 unit, dump truck 40 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 200 orang. Potensi pengangkutan sampah ke TPA 355,29 ton per hari.

Wilayah Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Untuk pelayanan di wilayah Zona 2 dilakukan oleh PT. SHI. Masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021. Dengan jumlah armada, becak motor 7 unit, pick up 8 unit, dump truck 34 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 150 orang.

Potensi pengangkutan sampah ke TPA 314,03 ton per hari. Wilayah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan.

Sementara untuk wilayah pelayanan Zona 3 dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. Dengan jumlah armada, pick up 4 unit, dump truck 18 unit, SDM 90 orang. Wilayah di Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.

Hanya saja, meski pun dalam praktiknya sistem swastanisasi sampah melibatkan pihak ketiga ini digarap secara maksimal, namun, tetap saja masih ada beberapa lokasi yang ditemukan pembuangan sampah secara ilegal.

Hal tersebut ditandai dengan ditemukan beberapa lokasi tempat sampah ilegal yang membuat sembrawut tata kelola penangkutan sampah dari pemukiman.

Marzuki menjelaskan, sekitar 70 persen pengelolaan sampah di perumahan atau pemukiman masyarakat dilakukan secara ilegal. Sebanyak 40 persen diantaranya pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri atau oleh kelompok oknum masyarakat dibuang ke TPS liar.

Sementara 30 persen lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/ Trans Depo. Sementara 30 persen lagi sampah di pemukiman penduduk di kelola secara resmi.

Dengan rincian 5 persen sampah pasar atau mal diangkut oleh DLHK bersama mitra kerja dan dibuang ke TPA Muara Fajar.

Sedangkan 25 persen lagi sampah yang ada di perumahan atau pemukiman penduduk diangkut dan dibuang ke TPS/ Trans Depo. Dan kemudian DLHK bersama mitra kerja mengangkut dan membuang sampah ke TPA Muara Fajar.

"Kalau saya lihat sekarang ini persoalannya adalah di sampah ilegal tadi itu. Mereka mengangkut menganggu sistem kami. Tapi kami sudah arahkan ke camat, dan juga vendor kami, PT GTJ (Godang Tua Jaya) dan PT SHI (Samhana Indah), tolong dijaga TPS itu, tolong disisir lagi, sehingga mereka mengangkut dari jam 8 pagi sampai jam 12 malam," jelas Marzuki.

Bahkan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Marzuki menyebut telah mengkspos kepada media nomor kontak pribadinya dengan tujuan menyikapi pengaduan masyarakat terkait tumpukan sampah.

”Kalau ada pengaduan masyarakat kepada kami, itu akan kami langsung aksi. Sampai hari ini, itu kan saya sudah ekspos, ini nomor WA saya. Sampai hari ini tidak ada yang menyampaikan (pengaduan). 70 peresen masih dikuasai oleh pengangkut ilegal," imbuh dia. Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dalam kesempatan terpisah beberapa waktu lalu juga menegaskan saat ini pihaknya sedang menggodok kerja sama dengan pihak terkait dalam upaya penegakan sanksi bagi pelaku pelanggaran tertib pengelolaan sampah.

Firdaus menyebut, saat ini akan membentuk tim Yustisi yang salah satu gugasnya adalah menindak pengangkut sampah ilegal. Tim Yustisi ini, sebut Wali Kota, akan mulai bertugas pada bulan Oktober dan November nanti.

”Wali kota sudah mengirim surat kepada empat instansi penegak hukum yaitu kejaksaan, kepolisian, TNI AD, dan Satpol PP. Wali kota akan membentuk tim yustisi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Marzuki.

"Saat ini, kami sedang menyiapkan instrumen hukum tim yustisi ini. Sekarang, DLHK sudah menetapkan 112 tempat penampungan sementara (TPS). Tolong dibuang di TPS tersebut. Agar, sampah itu diangkut oleh rekanan kami," pungkas Marzuki. (Adv)

wwwwww