Dugaan Korupsi PT Kamparicom Mulai Diusut Jaksa, Mantan Sekda Kampar Zulher Dipanggil

Dugaan Korupsi PT Kamparicom Mulai Diusut Jaksa, Mantan Sekda Kampar Zulher Dipanggil
Sabtu, 10 Juli 2021 09:13 WIB

BANGKINANG, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri Kampar, Riau, mulai mengusut dugaan korupsi PT Kamparicom terkait penyertaan modal untuk perusahaan daerah ini. Pengusutan kasus ini dibuka Seksi Intelijen Kejari Kampar.

”Kita bekerja berdasarkan surat perintah operasi intelijen," ungkap Kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanullang, Jumat (9/7/2021). Silfanus mengatakan, proses yang sudah berjalan baru sebatas memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Ia mengaku, Seksi Intel diberi batas waktu untuk menentukan sikap apakah kasus ini dapat diteruskan ke tahap selanjutnya atau tidak. Sejauh ini, kata dia, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk diminta keterangan. Salah satunya Zulher selaku Komisaris PT Kamparicom yang juga mantan Sekretaris Daerah Kampar. Tetapi Zulher tidak memenuhi panggilan tersebut. Silfanus mengatakan, pemanggilan akan dijadwal ulang. Berikut pihak-pihak terkait lainnya.

"Dalam waktu dekat ini. Pokoknya semua yang terkait. Kita juga punya batas waktu," ujarnya. Ditanya duduk kasus yang sedang dikerjakan, Silfanus masih irit bicara. "Kita akan terbuka. Ada waktunya akan kita sampaikan semua," katanya, melansir tribunnews.com .

Tetapi ia mengakui, pemberitaan sejumlah media dan pengaduan dari masyarakat menjadi informasi awal. Silfanus menjelaskan, penyertaan modal dimaksud tertuang dalam Peraturan Daerah Kampar Nomor 5 Tahun 2010. Perda tersebut mencantumkan nilai penyertaan modal sebesar Rp. 15,5 miliar telah dikucurkan.

Dilihat pada Pasal 4 ayat (3) Perda tersebut, Pemkab Kampar menyertakan modal dalam tiga tahap sebelum dan pada tahun Perda disahkan. Pertama tahun 2007 telah disertakan modal sebesar Rp. 5 miliar. Kedua tahun 2008 telah disertakan sebesar Rp. 500 juta. Ketiga tahun 2010 sebesar Rp. 10 miliar. Totalnya Rp. 15,5 miliar.

Total pemyertaan modal yang direncanakan ditambah nilai aset berupa tanah dan infrastruktur penunjang lainnya sebesar Rp. 3,336 miliar. Sehingga total penyertaan modal hingga 2010 menjadi Rp. 18,836 miliar sebagaimana termaktub dalam Pasal 6. Silfanus menambahkan, keterkaitan PT SPR juga ditelusuri.

Maka pihak SPR dan Pemerintah Provinsi Riau juga turut dimintai keterangan. Merujuk berita tribunpekanbaru.com pada 16 Oktober 2017, PT PSR melalui Gubernur Riau juga pernah berkirim surat tertanggal 18 Agustus 2017 untuk meminta pertanggungjawaban Kamparicom. SPR per 11 Januari 2008 telah mengucurkan penyertaan modalnya sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam surat itu, Gubri juga menyebut Pemkab Kampar telah menyertakan modal Rp. 5,5 miliar. Sehingga total modal uang yang terhimpun sebesar Rp8 miliar. Jika dikaitkan dengan Perda 5/2010, nilai Rp. 5,5 miliar setara dengan jumlah penyertaan modal Pemkab Kampar tahun 2007 dan 2008 masing-masing Rp. 5 miliar dan Rp. 500 juta.

"Inilah yang mau kita cari tahu. Yang sudah tertulis itu, apakah sudah tereaslisasi atau belum," kata Silfanus. Berawal dari angka fantastis ini, Silfanus menyatakan perlu diusut. Sebab, realisasi Kamparicom tidak berwujud hingga kini. "Kita tahu ada Kamparicom. Tapi dalam sehari-hari kita nggak tau dimana, pabriknya dimana," tandas Silfanus. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww