Seorang Bupati Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Disinfektan

Seorang Bupati Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Disinfektan
Selasa, 29 Juni 2021 14:50 WIB

PAPUA, POTRETNEWS.com — Entah apa yang merasuki pejabat-pejabat di negeri ini. Disaat masyarakat berjibaku berjuang karena hantaman pandemi, masih ada saja oknum yang tak punya hati memakan dana bantuan. Kali ini, Polda Papua telah menetapkan Bupati Mamberamo Raya berinisial DD sebagai tersangka.

Bupati ini terjerat kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada anggaran 2020. Hal ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Mamberayo berinisial SR. SR telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sudah pastikan Bupati Mamberamo Raya sudah jadi tersangka," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Selasa (29/6/2021), melansir Tribunnews.com.

Untuk mengambil langkah lebih lanjut, Polda Papua masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menurut Fakhiri, Polda Papua telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri. Fakhiri yakin persetujuan dari Mendagri segera keluar. Sehingga, Polda Papua akan mengambil langkah lanjutan setelah menetapkan bupati sebagai tersangka.

"Kita sudah berkomunikasi dengan bapak Mendagri, beliau bahkan menunggu," kata Fakhiri.

Jika diperlukan, kata Fakhiri, Polda Papua akan menahan tersangka DD.

"Kalau sudah ada persetujuan dari Bapak Menteri, langsung kita akan lakukan penahanan," kata dia.

Fakhiri memastikan, kasus tersebut tak berhenti sampai di sana. Polisi akan terus mengusut kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar itu. Dari pengembangannya, Polda Papua juga telah menahan satu orang kontraktor, JH, karena membuat disinfektan palsu senilai Rp 450 juta. Akibat perbuatannya, DD dan SR dijerat Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww