Polemik di LAMR Kabupaten Bengkalis belum Usai

Polemik di LAMR Kabupaten Bengkalis belum Usai

Gedung LAMR Kabupaten Bengkalis di Jalan Pramuka, Air Putih.

Selasa, 22 Juni 2021 07:14 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Permasalahan yang dihadapi merupakan pendewasaan diri, memperkaya pengalaman serta "Uthlubul'ilma Minal Mahdi ILallahdi" sebuah ungkapan Arab yang berarti "Tuntut lah Ilmu Sejak Dari Buaian Hingga Ke Liang Lahat".

Sangat mengena bagi kita semua terkhusus bagi yang seakidah dalam satu panji dua kalimah syahadah yang senantiasa dalam Hablumminannas, berhubungan satu sama lainnya. Perlu diingat, ada hal yang tidak disukai tapi Yang Maha Kuasa memberikannya, begitu juga sebaliknya sebab Tuhan penguasa semesta alam memberikan yang terbaik kepada kita bukan memberikan apa yang kita pinta. Ada rahasia di atas semuanya, kita selaku hamba terkadang terbatas menyikapinya juga untuk memahaminya.

Tiga paragraf tulisan di atas, sebagai pengantar pembuka minda memperkaya mindset dalam memahami polemik antara MKA (Majelis Kerapatan Adat) dan DKA (Dewan Kehormatan Adat) dengan Ketua Umum DPH (Dewan Pimpinan Harian) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Melalui Musyawarah Khusus MKA bersama DKA juga ada unsur DPH LAMR Kabupaten Bengkalis pada Kamis, 24 Ramadhan 1442 Hijriyah/ 6 Mei 2021 bulan lalu, didapat kata sepakat atas paparan oleh beberapa orang perwakilan pengurus di atas pada 11 Ramadhan 1442 Hijriyah lalu.

Pemaparan pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari unsur MKA, DPH dan DKA tadi bisa dikatakan menjadi mosi tidak percaya kepada Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, Datuk Seri H Sofyan Said karena dinilai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis tidak mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam AD (Anggaran Dasar)/ ART (Anggaran Rumah Tangga) LAMR yang seharusnya menjadi pedoman dan dasar dalam melaksanakan kebijakan program dan kegiatan di LAMR Kabupaten Bengkalis selama masa khidmat berjalan.

Diantara ketentuan yang tidak diikuti menurut hasil pertemuan yang disebutkan di atas yang diterima media ini adalah Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis dalam pelaksanaan program kegiatan dan kebijakan LAMR Kabupaten Bengkalis dinilai tanpa meminta pertimbangan dan persetujuan MKA sebagaimana diatur pada Bab V, Pasal 5 ayat 1 dan 2 AD/ ART LAMR.

Selanjutnya, tidak melakukan musyawarah tahunan dalam penyusunan program kerja dan anggaran LAMR Kabupaten Bengkalis serta tidak pernah menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program dan Keuangan Tahunan sebagaimana yang diatur pada Bab XIX tentang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Pasal 28, poin a, b dan c.

Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis pula dinilai tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar, sebagaimana yang diatur pada Bab VII tentang PAW, pasal 8 ayat 1 dan 2. Yang terakhir, perihal memperbanyak cetakan buku yang berjudul " Susur Galur Pernikahan secara Adat Melayu Bengkalis " yang disusun oleh almarhum H Azra'i Jali telah selesai melalui kesepakatan damai namun ada butir-butir kesepakatan damai belum dilaksanakan Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis diantaranya melakukan acara doa selamat.

Saat potretnews.com menghubungi Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten, perihal doa selamat tadi, dengan singkat Datuk Seri H Sofyan Said mengatakan bahwa doa selamat dimaksud tidak ada dibunyikan kapan dilaksanakan. "Itu kenduri adat. Itu kan tidak ditentukan tanggal beghape bulan beghape. Insya Allah dalam waktu dekat akan kite laksanakan," kata Datuk Seri H Sofyan Said kepada potretnews.com, Ahad (20/6/2021) dengan singkat.

Tiga hal pada point 1 sampai point 3 hingga saat ini, belum terjawab namun LAMR Provinsi Riau beberapa hari lalu telah melakukan pertemuan bersama Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten dan sebagian besar LAMR kecamatan di Kabupaten Bengkalis yang mungkin akan menjawab dan selesainya polemik ini. Wallahu 'Alam. ***

Kategori : Bengkalis, Umum
wwwwww