Tak Punya Uang Belikan Anak Sepeda untuk Bersekolah, Bapak Ini Curi Sepeda yang Terparkir di Halaman Rumah Warga

Tak Punya Uang Belikan Anak Sepeda untuk Bersekolah, Bapak Ini Curi Sepeda yang Terparkir di Halaman Rumah Warga

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 18 Juni 2021 10:25 WIB

SURABAYA, POTRETNEWS.com — Pencuri dan korbannya terlibat duel dan akhirnya bergumul. Saling tak mau mengalah, akhirnya warga yang datang menyelesaikannya. Pencuri berhasil ditangkap. Korban diselamatkan satu unit sepeda menjadi barang bukti. Setelah di bawa ke kantor polisi, si pencuri berikan pengakuan yang bikin nyesek.

Ia mengatakan terpaksa melakukan pencurian. Sepeda yang ia curi akan dipakai anaknya yang sekarang duduk di bangku SMP. Karena tak ada uang, ia nekat memanjat pagar rumah warga kemudian mengambil sepeda yang terpakir di halaman. Namun aksinya kepergok pemilik sepeda hingga keduanya terlibat duel.

Begini kisahnya
Seorang pria di Surabaya nekat mencuri sepeda angin agar sang anak bisa menggunakannya saat bersekolah. Pria nekat tersebut bernama Muriyono (36), asal Ngaglik DKA No.29, kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Kapolsek Rungkut Surabaya Kompol Bambang Prakoso menuturkan, pelaku ini nekat melakukan pencurian sepeda ontel merk Polygon Heist X5 warna orange, di Jalan Rungkut Barata XVI Surabaya, Senin (14/6/2021) saat subuh.

"Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku terpaksa mencuri agar bisa digunakan anaknya untuk bersekolah," sebut Bambang, Kamis (17/6/2021), melansir tribunnews.com.

Saat itu, Mutiyono nekat masuk dengan memanjat pagar rumah. Setelah itu ia menyasar sepeda angin yang diparkir oleh pemilknya di teras rumah. Namun saat akan keluar membawa hasil curiannya, ia kepergok korban.

"Pada saat ditanya, pelaku malah memukul korban hingga keduanya terlibat perkelahian. Hingga akhirnya korban dibantu warga sekitar menangkap pelaku," imbuh Bambang.

Rencananya, sepeda angin itu bakal dihadiahkan oleh Muriyono ke anak pertamanya yang duduk di bangku SMP. "Buat anak saya sekolah. Saya tidak punya uang untuk beli," akunya. Akibat perbuatannya, pelaku kini dijebloskan penjara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww