Home > Berita > Riau

Lewat Pergub, Gubernur Berikan Perlindungan kepada Petani Sawit di Riau

Lewat Pergub, Gubernur Berikan Perlindungan kepada Petani Sawit di Riau

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Selasa, 15 Juni 2021 17:29 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Demi memberikan perlindungan kepada pekebun atau petani sawit di Riau dalam memperoleh harga yang wajar dari tandan buah segar (TBS), Gubernur Riau Syamsuar telah menerbitkan kebijakan melaui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Pekebun di Provinsi Riau.

Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Sri Ambar mengatakan bahwa kebijakan tersebut juga menghidari persaingan yang tidak sehat di antara pabrik kelapa sawit (PKS).

”Dalam hal ini, pergub tersebut untuk melaksanakan peraturan Kementerian Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan harga pembelian TBS kelapa sawit,” Kata Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Disbun Provinsi Riau, Sri Ambar kepada potretnews.com, selasa (15/6/2021).

Ia menjelaskan, bahwa secara spesifik pergub itu tidak ada mengatur soal memberikan perlindungan harga TBS terhadap pekebun/petani yang menanam di kebun berizin atau tidak.

”Kalau sekarang ini TBS diantar ke PKS tidak dibedakan melalui petaniu/pekebun itu berizin atau tidak. Kalau yang membedakan harga TBS saat ini yaitu sesuai umur tanaman dan harga TBS petani petani kemitraan plasma dengan petani kemitraan swadaya,” jelasnya.

”Iya selama ini di lapangan harga TBS petani plasma lebih tinggi daripada petani swadaya, karena kualitas buah petani plasma biasanya lebih baik ketimbang kualitas buah petani swadaya,” imbuhnya.

Sri Ambar menyampaikan bahwa saat ini pergub tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Lalu yang menjadi sasaran atau target sosialisasi pergub itu adalah petani kemitraan plasma dan kemitraan swadaya.

”Iya benar, selain pekebun kemitraan dan swadaya, kami juga meyosialisasikan kepada perusahaan-perusahan perkebunan atau perusahaan pabrik kelapa sawit. Tidak hanya pabrik saja, namun kepada aparatur pemerintah di kabupaten/kota yang ada di Riau,” ujarnya.

”Sosisalisasinya sudah sebagian jalan. Minggu lalu, sosialisasi pertama di Kabupaten Pelalawan, dan sosisalisasi keduanya dalam minggu ini pada hari Kamis nanti di Kabupaten Siak,” pungkasnya. ***

Kategori : Riau, Umum
wwwwww