Digerebek Suami Selingkuh dengan Pak Kades, sang Istri Mengaku ke Polisi Sudah Lebih 30 Kali Berhubungan Intim

Digerebek Suami Selingkuh dengan Pak Kades, sang Istri Mengaku ke Polisi Sudah Lebih 30 Kali Berhubungan Intim

Gambar hanya ilustrasi

Senin, 14 Juni 2021 17:38 WIB

LAMONGAN, POTRETNEWS.com — Seorang suami di Lamongan berinisial AGF (49) melaporkan perselingkuhan istrinya, RNW (30) dengan salah seorang oknum kepala desa. Laporan itu bermula dari kecurigaan sang suami terhadap gelagat aneh istrinya. AGF pun kemudian melakukan pengamatan dan pengintaian. Hasilnya diketahui, bila sang istri telah menjalin hubungan dengan KBD (46) salah seorang kepala desa yang ada di Kecamatan Turi.

Pergoki istri berduaan

Tidak terima dengan aksi perselingkuhan tersebut, AGF kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian mengenai kejadian yang dialaminya. Dengan meminta bantuan dari pihak kepolisian, AGF kemudian memergoki istrinya tengah berduaan bersama dengan KBD di rumah milik kepala desa, pada 4 Juni 2021 dini hari.

"Mereka berdua digerebek saat berduaan, di salah satu rumah milik kepala desa tersebut," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (14/6/2021).

Menurut keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, RNW sebelumnya sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah KBD pada April 2021 lalu.

Dari sinilah diduga awal mula hubungan antara RNW dengan KBD terjalin. Padahal RNW diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari AGF.

"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri," ucap Miko.

Baik RNW maupun KBD mengaku kepada pihak kepolisian, telah menikah siri pada 10 Mei 2021. Dalam rentang waktu tersebut hingga sebelum digerebek, mereka berdua juga mengatakan telah melakukan hubungan badan hingga 30 kali.

"Kepada pelaku tidak kami lakukan penahanan, hanya kami wajibkan melapor dua kali seminggu," kata Miko.

Sementara berkaitan dengan jabatan KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Lamongan. Sebab, yang bersangkutan merupakan aparat pemerintah. Sedangkan terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat Pemkab Lamongan. Sempat terdengar kabar ada dugaan RNW dan KBD mengonsumsi narkoba. Namun ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, petugas tidak menemukan adanya barang bukti narkoba di lokasi saat penggerebekan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww