Dituding tak Profesional Jalankan Tugas, Kapolres Kampar dan Sejumlah Anggotanya Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Dituding tak Profesional Jalankan Tugas, Kapolres Kampar dan Sejumlah Anggotanya Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Sabtu, 12 Juni 2021 09:18 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — SETARA Institute pendamping dari Petani Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M) secara resmi telah melaporkan Kapolres Kampar, AKBP Muhammad Kholid ke Divisi Propam Mabes Polri, Jum’at, 11 Juni 2021.

Pelaporan terhadap Kapolres Kampar bersama jajarannya ini atas dugaan tindakan tidak profesional dalam menangani kasus sengketa tanah yang melibatkan para pengurus dan petani Kopsa M di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau.

SETARA – Institute menganggap Kapolres Kampar membiarkan berita Hoax yang sengaja digiring oleh Pengacara PT. Langgam Harmuni. Kemudian pembiaran terhadap pemberitaan hoax yang dimuat oleh beberapa media lokal di Riau yang menyatakan bahwa ketua Kopsa M sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya tadi pukul 10.00 WIB kami membuat LP ke Divisi Propam Mabes Polri. Pelaporan ini atas dugaan tindakan tidak profesional Kapolres Kampar dan Kasat Reskrim Polres Kampar,” kata Koordinator Tim Keadilan Agraria – SETARA Institute, Disna Riantina saat di hubungi potretnews.com, Jum’at (111/6/2021).

Kata Disna, sejak Januari 2021 jajaran Polres Kampar terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus dan petani Kopsa M dengan cara-cara yang tidak prosedural, disertai tekanan dan ancaman.

“Jika melihat prilaku jajaran Polres Kampar yang secara insinuatif dan menyudutkan Kopsa M melalui media-media massa termasuk mendramatisir peristiwa pengrusakan secara hiperbolik, maka ini adalah tindakan yang tidak professional dan menggambarkan obsesi mengkriminalisasi Ketua Kopsa M tanpa dasar,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa hal yang membuat pengurus dan petani Kopsa M diperiksa sebagai saksi, lantaran akibat peristiwa pada Oktober 2020 lalu, yaitu tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang di rumah karyawan PT. Langgam Harmuni.

“Saksi-saksi dari Kopsa M yang diperiksa mereka ditekan, lalu diarahkan untuk mengaku ikut serta dalam pengrusakan, kemudian diancam akan di tersangkakan. Namun kami menegaskan sekali lagi bahwa pengurus dan petani Kopsa M tidak ada terlibat atas kejadian tersebut,” ujarnya.

“Tak hanya itu, didalam pemberitaan media online Kasat Reskrim Polres Kampar memyampaikan bahwa mengejar Aktor intelektual atas kejadian tersebut,” imbuhnya.

Menurut Disna, hal ini melanggar asas praduga tidak bersalah. Ia mengatakan bahwa seorang penyidik tidak boleh mengumbar pokok perkara sebelum berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini, SETARA – Institute menduga kejadian pengrusakan dan penjarahan itu adalah Rekayasa. Disna menjelaskan dugaan rekayasa itu berdasarkan adanya pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Hendra sakti untuk bisa masuk menjadi pengurus Kopsa-M.

“Dugaan rekayasa yang kedua, pada waktu itu Hendra Sakti menyatakan kepada media bahwa dia telah mendapat izin Kapolres untuk berdemo dengan jumlah 400 orang. Bagaimana mungkin mendapat izin?, kan saat ini sedang masa pandemi. Kemudian saat tiba dilahan Hendra Sakti disambut oleh Kepala Desa, dan tidak di cegah,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Hendra Sakti adalah salah satu orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar atas kasus dugaan pengrusakan dan penjarahan rumah karyawan di PT. Langgam Harmuni.

Selain itu, Disna mengungkapkan ketika usai melakukan pengrusakan dan penjarahan, pada pukul 02.00 WIB, Hendra Sakti bersama pengacara PT. Langgam Harmuni, Kepala Desa, serta oknum anggota polisi melakukan pertemuan sambil ngopi bersama.

“Dugaan rekayasa ini dari fakta lapangan. Kita punya bukti pemalsuan data yang dilakukan oleh Hendra Sakti, statemen Hendra Sakti di media masa, kesaksian dari Kepala Desa, lalu keterangan dari masyarakat sekitar. Dan dugaan bahwa kejadian itu adalah rekayasa bahwa usai kejadian, pihak PT.Langgam Harmuni baru melaporkan 1 minggu kemudian,” paparnya.

Berdasarkan dugaan tersebut, Disna menilai bahwa kuat dugaan sejak awal sudah ada upaya untuk mengkriminalisasi Ketua kopsa M melalui skenario peristiwa hukum yang melibatkan PT. Perkebunan Nusantara V, PT. Langgam Harmuni, dan dukungan aktif dari jajaran Polres Kampar.

“Polres Kampar menutup mata atas ketidakjelasan pelapor yang tidak memiliki legal standing. Maka Laporan Polisi Nomor: LP/332/X/2020/Riau Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 adalah bentuk persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam petani Kopsa M guna menutupi dugaan tindakan korupsi di PTPN V, penyerobotan lahan, dan hilangnya kebun-kebun petani,” tegasnya.

“Jadi atas dasar itu kami dari Aliansi Keadilan Agraria-SETARA Institute mengadukan Kapolres Kampar Muhammad Kholid dan jajarannya kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Karena menurut kami tindakan-tindakan jajaran Polres Kampar bukan hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencoreng citra Polri dan menjadi ukuran keseriusan Polri memberantas mafia tanah. Tidak hanya di periksa, kami juga mendesak Kapolri harus mencopot Kapolres Kampar dan Kasat Reskrim dengan segera,” pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww