Kabag ULP Setdaprov Riau Ekki Gaddafi Diperiksa Polisi Terkait Proyek Pembangunan Gedung Pascasarjana Fisip Unri

Kabag ULP Setdaprov Riau Ekki Gaddafi Diperiksa Polisi Terkait Proyek Pembangunan Gedung Pascasarjana Fisip Unri

Kabag ULP Setdaprov Riau Ekki Gaddafi, menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (4/6/2021).

Jum'at, 04 Juni 2021 14:53 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kabag ULP Setdaprov Riau Ekki Gaddafi, tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana FISIP Universitas Riau (UR) tahun 2012, menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (4/6/2021), melansir Tribunnews.com.

Pria yang kini menjabat Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau ini, mulai diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), sekitar pukul 09.30 WIB.

"Tadi kita melaksanakan pemeriksaan terhadap saudara EG (Ekki Gaddafi, red) dalam kaitannya yang bersangkutan masih sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung Fisip UR TA 2012," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan. Disebutkan Juper, ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Tujuannya adalah untuk melengkapi petunjuk dari jaksa di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Kepada yang bersangkutan kita kirimkan surat panggilan pada hari Rabu kemarin, pada saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tutur Kasat Reskrim.

Ditanyai apakah setelah ini masih akan ada pemeriksaan terhadap Ekki Gaddafi, Juper menerangkan, hal itu nantinya akan melihat perkembangan penyidikan.

"Kita lihat nanti. Setelah ini kan kita akan berkoordinasi lagi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Jika masih ada petunjuk lagi, nanti akan kita tindak lanjuti sesuai dengan petunjuk dari jaksa," jelasnya.

Juper memaparkan, pemeriksaan kali ini, adalah untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

"Ya, ini untuk melengkapi kekurangan-kekurangan sesuai dengan petunjuk (jaksa) yang sudah kita dapat," bebernya.

Disinggung soal penahanan tersangka, Juper menyatakan Ekki Gaddafi tidak ditahan.

"Nggak, dari awal nggak ditahan," pungkasnya.

Untuk diketahui, nama Ekki Gaddafi terseret dalam kasus dugaan rasuah proyek bermasalah senilai Rp9,3 miliar tersebut. Di proyek itu, dia adalah mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja). Perkara ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima pihak Kejaksaan tertanggal 17 Januari 2018.

Dalam SPDP itu, terdapat dua nama tersangka lain yakni Ketua Tim Teknis proyek itu, Zulfikar Jauhari merangkap dosen di perguruan tinggi negeri tersebut, dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, pihak swasta yang menjadi konsultan pengawas. Sebelumnya mantan Pembantu Dekan (PD) II UNRI, Hery Suryadi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku pelaksana kegiatan telah menyandang status pesakitan.

Akan tetapi, hingga kini penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara Ekki Gaddafi. Sementara 4 tersangka lainnya, sudah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ditengah penanganan perkara masih berjalan, Ekki malah dipercaya menjabat sebagai Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Dirinya sudah dilantik oleh Gubernur Riau, Syamsuar sejak beberapa waktu lalu. Pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor :LP/A–190/III/2017/ Reskrim tetanggal 10 Maret 2017. Sementara itu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp940.245.271,82. Nilai itu terdiri atas pekerjaan fisik Rp897.045.271,82 dan pekerjaan pengawasan Rp43.200.000.

Dugaan penyimpangan pembangunan gedung pascasarjana Fisip UR tahun 2012 terjadi dari awal pelaksanaan proses lelang. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh Panitia Lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar. Masih dari informasi yang diterima, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Panitia Lelang bersama Zulfikar Jauhari yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut.

Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Zulfikar. Adapun pihak yang diduga memalsukan adalah Ruswandi. Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis dalam hal ini oleh Zulfikar, yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.

Kendati bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh Panitia, dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran, sebesar Rp9 miliar, yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012. Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp940.245.271,82. Angka itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww