Ogah Disuruh Pulang ke Rumah dan Ngotot di Tempat Tante, Ternyata Siswi SMP Ini Jadi Budak Seks Ayah Tirinya

Ogah Disuruh Pulang ke Rumah dan Ngotot di Tempat Tante, Ternyata Siswi SMP Ini Jadi Budak Seks Ayah Tirinya

Ilustrasi

Minggu, 23 Mei 2021 17:23 WIB

LUWU, POTRETNEWS.com — Kasus pencabulan orang tua terhadap bocah di bawah umur terungkap di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Korban yang masih siswi SMP berusia 13 tahun tersebut tadinya berlebaran di rumah tantenya, namun setelah lebaran lewat dia ngotot tak mau pulang ke rumahnya.

Merasa ada yang janggal sang tante pun menginterogasi keponakannya. Ternyata kecurigannya benar, keponakannya yang masih ABG tersebut ternyata menjadi korban pencabulan sang ayah tiri berinisial HT (33). Korban dirudapaksa berkali-kali sejak bulan Maret 2021.

Aksi bejat sang ayah tiri akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada tantenya. Kasus ini sudah ditangani Polsek Walenrang Polres Luwu. Kasi Humas Polsek Walenrang Aiptu Lambertus membenarkan kasus ini. Ia mengatakan, pelaku sudah ditahan sejak Senin (17/5/2021). Sayangnya, ia enggan memberikan keterangan lebih jauh.

"Kasusnya masih penyelidikan," kata Lambertus saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021), melansir Tribunnews.com.

Informasi dihimpun TribunLuwu.com, kasus rudapaksa ini terjadi sejak Maret 2021. Hingga kasus ini terbongkar, pelaku HT sudah berulang kali merudupaksa korban yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku pertama kali menggauli korban pada bulan Maret 2021.

Ketika itu tengah malam, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan memaksanya untuk berhubungan. Kelakuan pelaku terbongkar saat korban lebaran di rumah tantenya di Kabupaten Luwu Utara. Saat akan diantar pulang ke Luwu, korban tidak mau. Tante korban kemudian curiga dan mengajaknya cerita. Kepada tantenya korban menceritakan apa yang dia alami. Keluarga korban kemudian bersama-sama melaporkan kejadian ini ke Polsek Walenrang.

"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya," kata salah satu keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww