Usai Lihat Jokowi di Kampar, Masyarakat Adat Pantairaja Beramai-ramai Hadiri Sidang di PN Bangkinang

Usai Lihat Jokowi di Kampar, Masyarakat Adat Pantairaja Beramai-ramai Hadiri Sidang di PN Bangkinang

Masyarakat pantai Raja membentang poster bergambar Jokowi di PN Bangkinang.

Rabu, 19 Mei 2021 17:04 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Masyarakat adat pantai raja beramai-ramai melihat kedatangan Presiden Republik Indonesia saat meninjau pembangunan proyek jalan tol Pekanbaru – Bangkinang, Rabu, 19 Mei 2021.

Berdasarkan pantauan potretnews.com, masyarakat adat itu menunggu dipinggir jalan didepan rumah makan Abbas, Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang, Desa Rimbo Panjang. Disaat Jokowi melakukan peninjauan pembangunan Jaringan Tol Trans-Sumatera (JTTS) sepanjang 40 kilometer, mereka bermaksud ingin mengadu kepada orang nomor satu di Indonesia itu terkait persoalan konflik lahan dengan PT Perkebunan Nusantara V.

Namun masyarakat tak sempat bertemu dengan Jokowi untuk menyampaikan aduannya, karena begitu mereka sampai di tempat, orang nomor satu di Indonesia ini ternyata sudah selesai melakukan peninjauan pembangunan proyek tol tersebut dan bergegas melakukan perjalanan kembali.

Tak bertemu jokowi, akhirnya masyarakat adat ini pun menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar. Mereka menghadiri persidangan itu karena saat ini masyarakat sedang digugat oleh PTPN V untuk mengganti rugi sebesar Rp14 Miliar.

Sambil menunggu sidang berjalan, masyarakat membawa poster yang bergambarkan Presiden Jokowi yang berisikan permintaan bantuan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk membantu persoalan mereka. Salah satu tuntutan masyarakat ini adalah “Memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar membantu menyelesaikan konflik lahan dengan PTPN V”.

“Kami bakal mengadu ke Bapak Presiden Jokowi, kami bakal cari jalannya supaya bisa ketemu dengan beliau, biar beliau tahu persoalan kami ini, dan beliau juga harus tahu kalau kami saat ini malah digugat oleh PTPN V untuk membayar ganti rugi sebesar 14 Miliar,” Kata Ketua Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Adat Pantai Raja (Gempar), M Yunis kepada potretnews.com, Rabu (19/5/2021).

Penasehat Hukum dari tergugat yaitu masyarakat adat, yakni Gusdianto menjelaskan bahwa sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengar keterangan saksi dari penggugat. Namun ia berujar sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 21 Mei 2021 dengan agenda Pemeriksaan Setempat.

“Seharusnya tadi mendengar keterangan saksi dari penggugat, namun kata majelis hakim bahwa pihak penggugat tidak akan menghadirkan saksinya lagi, jadi sidang nanti dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan setempat,“ ujarnya.

Kata Gusdianto, pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada atau majelis hakim tersebut datang ke tempat objek tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. ***

Kategori : Kampar, Umum
wwwwww