Home > Berita > Umum

Perjalanan di Wilayah Aglomerasi tak Perlu SKIM

Perjalanan di Wilayah Aglomerasi tak Perlu SKIM
Senin, 10 Mei 2021 14:35 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menegaskan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak diperlukan untuk perjalanan di wilayah aglomerasi. Masyarakat boleh melintasi kawasan yang masuk zona aglomerasi.

"Kembali ditegaskan untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021, melansir medcom.id.

Ada delapan wilayah aglomerasi. Pertama, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kedua, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Ketiga, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Keempat, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Kelima, Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.

Keenam, Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Ketujuh, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Kedelapan, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. KPC-PEN mencatat tren mobilitas penduduk nasional selama tujuh hari terakhir. Terjadi kenaikan mobilitas di Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.

"Dan kita melihat dalam bulan Ramadan ini, sektor retail, mal, dan toko bahan makanan mobilitasnya tinggi," ucap Airlangga.

Sementara itu, tiga provinsi dengan tingkat mobilitas rendah ialah Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau. Mobilitas di Kepulauan Riau didominasi pekerja migran Indonesia (PMI).

"Dapat disampaikan bahwa periode April-Mei itu diprediksi (jumlah mobilisasi masyarakat) mencapai 49.682 orang. Di April kemarin, 24.215 pekerja migran dan di Mei adalah 25.467 orang," kata dia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww