Satu Kompi Brimob Polda Riau Dikerahkan Tangkap Penambang Emas Liar di Desa Marsawa Kuantan Singingi

Satu Kompi Brimob Polda Riau Dikerahkan Tangkap Penambang Emas Liar di Desa Marsawa Kuantan Singingi

Personel Brimob Polda Riau ketika menangkap pelaku penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuansing/LIPUTAN6.

Jum'at, 07 Mei 2021 10:15 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap 11 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penambang lain termasuk siapa pemodal perusak lingkungan itu masih dalam penyelidikan polisi.

Penangkapan pelaku PETI ini melibatkan personel Brimob Polda Riau. Satu kompi intelijen Brimob di bawah komando Komisaris Frengky Tambunan turut mengejar satu per satu pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Teddy Ristiawan menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan keresahan masyarakat terkait aktivitas PETI Kuansing yang kian merusak lingkungan.

"Lokasi persisnya di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Jaya," kata Teddy, Kamis petang, 6 Mei 2021, melansir liputan6.com.

Teddy lalu mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi dan menemukan para pelaku tengah mengeruk tanah pakai mesin dan diambil serpihan emasnya.

Ada 11 pelaku tertangkap. Mereka berinisial SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD, dan KD, dengan puluhan barang bukti atau alat yang digunakan untuk PETI.

Alat bukti dimaksud adalah 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan roda dua, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot merk Tianli, dan air raksa. "Kemudian pipa sedot air, 8 buah paralon, 7 buah karpet, 2 unit keong mesin dan 2 Unit mesin Robin," jelas Teddy.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum di bawah komando Ajun Komisaris Besar Muharman, sebut Teddy, masih di lokasi mengamankan barang bukti. Selanjutnya, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polres Kuansing.

"Nanti yang menangani adalah Unit Tipiter di Satuan Reserse Kriminal Polres, Polda tetap asistensi kasus ini," terang Teddy.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 dan denda Rp100 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kuansing, Hukrim
wwwwww