Berharap Dapat Uang dengan Kencani Berondong, PSK Malah Diperkosa

Berharap Dapat Uang dengan Kencani Berondong, PSK Malah Diperkosa

Ilustrasi PSK

Senin, 03 Mei 2021 18:23 WIB

MALANG, POTRETNEWS.com — Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) apes kenalan dengan seorang pria di medsos berujung petaka pemerkosaan. PSK tersebut berinisial NH (29), asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Berharap mendapat uang dengan mengencani berondong bernama Irwan Yulianto (23), NH justru diperkosa. Tak cuma itu, ponsel iPhone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu milik NH juga dibawa kabur si berondong.

Berikut kronologinya:

1. Kenalan via Twitter

Kejadian itu bermula saat korban berinisial NH (29), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang berkenalan dengan tersangka yang bernama Irwan Yulianto (23), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, lewat media sosial.

Di media sosial tersebut, mereka berjanjian bertemu untuk berkencan dengan perjanjian tersangka membayar kepada korban. Setelah saling tawar menawar, akhirnya disepakati sebesar Rp 450 ribu.

2. Ketemu di guest house

Kemudian, korban mengajak tersangka untuk bertemu di sebuah penginapan di daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mendatangi guest house tersebut dan mereka berdua kemudian masuk ke dalam kamar. Namun sebelumnya, keduanya mengobrol terlebih dahulu.

3. Korban diperas

Dan saat mengobrol itulah, tersangka tiba-tiba mendekap korban dari depan, sembari mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban. Dengan acungan pisau lipat tersebut, tersangka meminta korban agar tidak berteriak. Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk mengeluarkan uang dan barang berharganya.

Korban yang tak berdaya, menuruti semua keinginan tersangka. Apalagi tersangka mengancam akan membunuhnya, bila permintaan tidak dipenuhi. Setelah itu korban menyerahkan HP Iphone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu kepada tersangka.

4. Korban diperkosa

Usai barang berharga berhasil didapatkan, tersangka mengikat tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali, kemudian memperkosanya. Setelah memperkosa dan merampas barang berharga milik korban, tersangka kabur meninggalkan penginapan. Korban baru bisa melepas ikatan itu setelah berteriak minta tolong ke penjaga penginapan.

5. Tersangka ditangkap

Sabtu (24/4/2021) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter handphone yang ada di Kecamatan Lowokwaru. Korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menangkap tersangka. Setelah diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut. Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Iya memang benar, ada kejadian pemerasan dan pemerkosaan. Pelakunya hanya satu orang," ujarnya, Minggu (2/5/2021).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun," tandasnya.

6. Tersangka terlilit utang

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.

"Jadi, tersangka melakukan aksinya itu karena terlilit hutang. Akhirnya, dia mencari sasaran wanita yang bisa dibayar dan diajak berhubungan intim melalui media sosial Twitter," ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman kepada TribunJatim.com, Senin (3/5/2021).

Dari hal tersebut, korban merespon komunikasi tersangka. Setelah tawar menawar, akhirnya disepakati tarif sebesar Rp 450 ribu. Tersangka yang juga merupakan bapak satu anak ini langsung berpikir. Dalam sehari, korban pasti sudah melayani beberapa pria hidung belang. Sehingga tersangka berpikir, bahwa korban pasti memiliki uang dalam jumlah banyak.

"Saat sedang istirahat di tempat kerja itulah, tersangka mencari seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban. Selain itu, tersangka membawa pisau lipat kecil berwarna hitam yang digunakan untuk mengancam korban," jelasnya, melansir Tribunnews.com.

Usai melakukan pemerasan dan pemerkosaan tersebut, tersangka akan menjual HP milik korban di sebuah konter handphone.

"Namun sebelum hal itu dilakukan, anggota kami berhasil menangkap tersangka. Dan HP milik korban berhasil kami amankan," tambahnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww