Home > Berita > Umum

Jatuh Telungkup di Sawah karena Mabuk Berat Usai Tenggak Obat Batuk 15 Sachet dan Miras, Esoknya Wanita Muda Ini Meninggal

Jatuh Telungkup di Sawah karena Mabuk Berat Usai Tenggak Obat Batuk 15 Sachet dan Miras, Esoknya Wanita Muda Ini Meninggal
Sabtu, 01 Mei 2021 17:23 WIB

MALANG, POTRETNEWS.com — Nasib sial menimpa seorang wanita muda berinisial DL (25). Usai jatuh telungkup di petak sawah, ia pun ketimpa sepeda motor yang ia tunggangi. Sebelum jatuh, ia dan dua teman prianya terlebih dahulu pesta miras. DL pun sebelumnya menenggak obat batuk cair sebanyak 15 sachet.

Akibatnya, DL tak bisa mengendalikan sepeda motornya. DL merupakan warga Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kedua pria itu adalah AZ dan CY.

Kejadian ini bermula saat ketiganya pesta miras bersama pada Senin malam (19/04/2021).

Diketahui korban sebelum tewas menenggak minuman keras dan obat batuk sebanyak 15 sachet.

"Sebelum minum (miras) ini, korban sudah meminum obat batuk sebanyak 15 sachet, dan itu sudah membuat kondisi korban mabuk berat."

"Lalu korban bertemu AZ dan CY (tersangka) ini berpindah ke Stadion Kanjuruhan untuk minum-minum arak sejumlah 1,5 liter selama satu jam yang membuat ketiganya mabuk berat," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika gelar rilis pada Jumat (30/4/2021), melansir Tribunnews.com.

Kala itu, DL mengajak AZ dan CY yang merupakan warga Kepanjen minum me untuk mabuk-mabukan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen.

"Korban bersama saudara AZ dan CY memiliki rencana untuk mabuk bareng di depan Stadion Kanjuruhan Kepanjen," imbuh Hendri.

Korban bersama AZ dan CY menenggak 1,5 liter miras jenis arak selama satu jam yang membuat ketiganya mabuk berat sampai esoknya. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban mengendarai motor miliknya guna mengambil uang di rumahnya. Ternyata AZ dan CY ini mengikuti korban dari belakang.

Namun, ketiga orang bersahabat itu sempat berhenti untuk berbincang-bincang sebentar. Saat itu mereka berbincang di jembatan Dusun Mlaten, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen.

"Setelah itu korban yang mabuk berat tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan terjatuh tertelungkup di sebuah petak sawah dan tertimpa motornya," tuturnya.

Menyadari korban terjatuh, AZ dan CY berinisiatif menolong korban.

"Juga terdapat 2 saksi yang melintas di situ untuk membantu melakukan evakuasi. Setelahnya kedua saksi langsung meninggalkan lokasi," sambungnya.

Korban menuju Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, di rumah saksi lain yaitu SY. Setibanya di rumah SY, korban ditempatkan di sebuah kamar. Namun, korban tidak diberikan pertolongan apapun. Menilik pada kondisi DL, seharusnya DL membutuhkan perawatan medis karena kondisinya lemah.

Keesokan harinya SY menanyakan kepada AZ terkait kejadian yang menerpa korban. Lalu AZ memberitahu SY tentang apa yang terjadi. AZ kemudian berangkat kerja pada pukul 07.00 WIB. AZ menyempatkan berpamitan kepada korban.

"Kala itu korban merespon tapi dalam kondisi sangat lemah," tuturnya.

Sekira pukul 10.00 WIB korban tiba-tiba meninggal dunia. Tewasnya korban disadari oleh AZ dan CY. Tapi AZ dan CY tidak bersiap melakukan apapun, seperti pertolongan medis atau semacamnya. CY kemudian berdalih ke rumah korban untuk menyampaikan alibi kepada orangtua korban bahwa korban telah meninggal dunia di rumah sakit karena terjatuh.

Sedangkan di sisi lain, korban sama sekali tidak pernah dibawa ke rumah sakit. Puncaknya, pada malam harinya kedua orang ini memindahkan jasad korban dari rumah SY ke sebuah gubuk. Mayat tersebut ditutup dengan kain sejenis karpet dan banner sehingga tidak diketahui warga.

Mayat korban ditinggal begitu saja oleh AZ dan CY hanya ditinggalkan begitu saja. Pada Kamis (22/04/2021) malam AZ dan CY memindahkan jasad korban ke kebun tebu yang berjarak 100 meter dari gubuk tersebut. Setelah berada di kebunmereka kabur meninggalkan korban begitu saja.

Hendri menegaskan kasus ini bukan merupakan pembunuhan. AZ dan CY ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 531 KUHP. Dua pemuda tersebut dinyatakan melakukan pembiaran terhadap orang yang menghadapi maut dan terancam hukuman 3 bulan penjara.

"Bukan kasus pembunuhan. Mereka melakukan pembiaran," jelasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww