Baru Bebas dari Penjara, Eks Bupati yang Pernah Pecat 300 PNS Kembali Dijemput KPK

Baru Bebas dari Penjara, Eks Bupati yang Pernah Pecat 300 PNS Kembali Dijemput KPK

Sri Wahyumi Manalip, mantan Bupati Talaud.

Jum'at, 30 April 2021 13:29 WIB

TALAUD, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pada Kamis (29/4/2021). Sri Wahyumi ditangkap saat baru bebas dari penjara karena kasus korupsi. Sri Wahyumi kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Gratifikasi ini terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak bisa menghadirkan Sri Wahyumi. Hal ini karena Sri Wahyumi mengamuk.

“Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil,” kata Ali Fikri yang dikutip dari KOMPAS TV:Baru Bebas dari Penjara, Eks Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK. Mantan Bupati Talaud Sulawesi Utara Sri Wahyumi tampak dikawal personel KPK.

KPK seharusnya menahan Sri Wahyumi Maria Manalip selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan mulai 29 April hingga 18 Mei 2021, melansir Tribunnews.com.

Dalam kasus ini Sri Wahyumi Maria Manalip disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Bupati periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Eksekusi dilakukan Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020 setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) vonis Sri Wahyumi Maria Manalip sebelumnya. Mantan politisi PDIP itu mendapat potongan hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Ia baru bebas pada 29 April 2021 kemarin, tetapi KPK menangkapnya kembali pada hari yang sama.

Mengutip Kompas.com, ia menang Pilkada pada 2013 dengan dukungan Partai Gerindra. Namun, Sri Wahyumi kemudian bergabung dengan PDIP. Di partai banteng ini, ia menjadi Ketua DPC PDIP Talaud. Tapi hubungannya dengan PDIP memburuk karena ia jarang menghadiri rapat partai.

Ia bahkan tak hadir dalam rapat koordinasi bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ketua DPD PDIP Sulut Elly Dondokambey pun marah dan memecat Sri Wahyumi. Setelah itu, Sri Wahyumi kembali mencalonkan diri sebagai calon independen dalam Pilkada 2018.

Ia pun kalah dalam Pilkada itu.

Pada Juli 2018 Sri Wahyumi memecat lebih dari 300 pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatan mereka. Tindakan ini melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang mutasi usai Pilkada. Tak cuma itu, Sri Wahyumi juga meninggalkan pekerjaannya selama 11 hari setelah kekalahan di Pilkada itu. Sebelumnya, ia pernah pula dinonaktifkan dari jabatannya karena kedapatan jalan-jalan keluar negeri.

Mendagri menonaktifkan Sri Wahyumi selama 3 bulan sejak 12 Januari 2018. Sebabnya, Sri Wahyumi bepergian ke Amerika Serikat tanpa izin pada Oktober hingga November 2017. Lebih jauh lagi, Sri Wahyumi pernah menerima teguran dari Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sulut pada 2015. Teguran itu terkait APBD Talaud yang tidak sesuai hasil konsultasi dengan Tim TAPD Pemprov Sulut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww