Sidang Kasus Dugaan Korupsi Alat Peraga Disdikpora Kuansing; Ketua KONI Nonaktif Dituntut Berat

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Alat Peraga Disdikpora Kuansing; Ketua KONI Nonaktif Dituntut Berat
Kamis, 29 April 2021 14:11 WIB

TELUK KUANTAN, POTRETNEWS.com — Sidang kasus dugaan korupsi alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Disdikpora Kuansing, dua terdakwa dituntut ringan dibanding Ketua non aktif KONI Kuansing, Aries Susanto. Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing hanya menuntut Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing, Sartian ST, MSi dua tahun penjara.

Sedangkan dalam tuntutan jaksa, Aries Susanto dituntut pidana penjara Rp 7 tahun 6 bulan. Pembacaan tuntutan sendiri dilakukan pada sidang Rabu (28/4/2021) yang digelar Pengadilan Tipikor Pekanbaru secara daring. Majelis hakim dipimpin Iwan Irawan, SH dan hakim anggota yakni Yelmi SH, MH dan Adrian, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH dan Jaksa Danang, SH.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa yakni Sartian ST, MSi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan ASN di Disdikpora Kuansing. Kemudian Endi Erlian sebagai direktur CV Aqsa Jaya Mandiri - penyedia jasa pada pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif. Aries Susanto S.Hut - yang mengerjakan pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif.

Oleh JPU, Sartian didakwa tidak terbukti melakukan pidana korupsi. Ia pun didakwa bebas dari dakwaan primair. Namun ia dijerat dakam dakwaan subsidair.

Dakwaan subsidair yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 thun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KHUP.

Selain dituntut hukuman 2 tahun, Sartian juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hal yang sama juga untuk pihak rekanan, Endi Erlian. Ia juga dituntut dua tahun penjara. Sama halnya dengan Sartian, ia juga didakwa dawaan subsidair.

Namun, Endi Erlian juga dituntut uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dakam kasus ini, hanya Aries Susanto yanh dijerat dakwaan primair. Ia dutuntut penjara 7 tahun 6 bulan. Ia juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.355.570.000, melansir Tribunnews.com.

Pola dugaan korupsi dalam kasus ini yakni penggelembungan/mark up harga barang. Akibatnya, timbulnya kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp.1.355.570.000.

JPU menyebut penggelembungan/mark up harga barang yang dilakukan Sartian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). JPU juga dalam dakwaannya membeberkan harga barang yang ditetapkan PT. Grand Sains - pihak distributor.

Harga dari distributor yakni total alat 1 paket Rp 204.546.000 ditambah PPN 10 % sebesar Rp 20.454.600 sehingga harga satu paket sebesar Rp 225.000.000. Harga HPS yang disusun Sartian yakni satu paket Rp 224.999.500. Dalam proyek ini ada 20 paket sehingga total keseluruhan Rp 4.499.990.000.

Ternyata, pihak PT. Grand Sains selaku pihak distributor memberi potongan diskon sekitar 40 persen. Sedangkan untuk pajak PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut.

Dalam kasus ini, setelah pekerjaan selesai, terdakwa Aries Susanto sendiri memberikan fee Rp 60 juta kepada terdakwa Endi Erlian. Pemberian uang tersebut sebagai fee pinjam perusahaan.

Dugaan korupsi pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juli lalu.

Kasus yang diusut Kejari Kuansing tersebut yakni pada tahun anggaran 2019. Besar pagu anggaran pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif ini yakni Rp 4,5 Miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww