Habis Berhubungan Nadan dengan PSK, Pria Ini Bingung buat Bayar karena Uangnya Kurang

Habis Berhubungan Nadan dengan PSK, Pria Ini Bingung buat Bayar karena Uangnya Kurang

Gambar hanya ilustrasi

Jum'at, 23 April 2021 09:14 WIB

TANGSEL, POTRETNEWS.com — Usai dilayani PSK, pria ini bingung bayar jasa pakai apa, uangnya kurang, langsung tusuk korban dan rampas HP miliknya. Djody Cahyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan terhadap M (27) wanita pekerja seks komersial (PSK).

Aksinya tesebut dilakukan saat dirinya telah menggunakan jasa seks dari korban di Apartemen Green Lake View, Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu, 14 April 2021.

Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menagtakan selain melakukan percobaan pembunuhan pelaju turut pula mengambil barang milik korban.

"Handphone korban juga diambil," kata Iman saat ditemui di Mapolres Tangsel, Ciputat, Kota Tangsel, Kamis (22/4/2021).

Iman menuturkan aksi tersebut dilakukan pelaku akibat tak sanggup membayar jasa seks kepada korban. Kurangnya pembayaran jasa yang dijanjikan menuai cekcok kedua belah pihak hingga terjadi penusukkan terhadap korban sebanyak 14 kali menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur. Akibatnya korban tersungkur dengan penuh luka tusukan hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangsel.

"14 tusukan di dada dan perut tapi tidak mengenai bagian tubuh vital sehingga korban masih bisa mendapat perawatan," jelasnya.

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji Polres Tangsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan arau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Prostitusi online di Tebet

Di lokasi terpisah, walau masih dalam suasana Ramadan, praktik prostitusi online di Tebet, Jakarta Selatan masih marak. Polisi bahkan berhasil mengamankan sebanyak 15 orang yang terdiri dari perempuan di bawah umur, mucikari serta sejumlah hidung belang diamankan di Hotel Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (21/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

"Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Kamis (22/4/2021), melansir Tribunnews.com.

Dalam penggerebekan ini, kata Yusri polisi mengamankan sedikitnya 15 orang perempuan pekerja seks komersial.

"Sebagian besar merupakan anak di bawah umur. Mereka dijajakan lewat media sosial sebelum 'eksekusi' di sana. Jadi kami mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur," katanya.

Selain itu, kata dia polisi juga mencokoki joki yang menjajakan mereka serta beberapa pria hidung belang yang tengah menikmati jasa esek-esek ini.

"Disita pula uang Rp 600.000, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan komputer jinjing," ujarnya.

Atas perbuatannya, para joki atau germo akan dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww