Home > Berita > Riau

Truk ODOL yang Melintas di Riau Ditertibkan, 48 Kendaraan Ditilang

Truk ODOL yang Melintas di Riau Ditertibkan, 48 Kendaraan Ditilang

Salah satu truk ODOL yang ditilang di jalan lintas Sumatra wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Kamis, 08 April 2021 14:23 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dinas Perhubungan Provinsi Riau melakukan kegiatan razia kendaraan ODOL (overdimension overload) di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ada dua lokasi yang menjadi pusat razia kendaraan ODOL tersebut, yakni di Simpang Japura dan Peranap.

Personel yang terlibat dalam penertiban tersebut adalah Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu, ditambah anggota Polres Indragiri Hulu, Pom TNI AD dan Korwas PPNS Polda Riau.

”Kegiatan itu dalam rangka penertiban kendaraan ODOL, kemarin razianya kita lakukan di Simpang Japura dan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu selama dua hari dari tanggal 5 sampai 7 April 2021,” Kata Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto kepada potretnews.com, Kamis (8/4/2021).

Selain melakukan penindakan, Andi mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi, dan pembinaan terhadap kendaraan ODOL tersebut. Hal itu dikarenakan pada tahun 2023, Pemerintah sudah berkomitmen untuk Zero ODOL.

“Kita akan terus lakukan sosialisasi, pembinaan bahkan penindakan terhadap kendaraan ODOL, karena komitmen Pemerintah disegala tingkatan sudah sangat jelas bahwa kendaraan ODOL wajib di normalisasi jika tidak ingin dilakukan penindakan, sebab target Pemerintah Indonesia Tahun  2023 Zero ODOL,” Ujar mantan Kadishub Kabupaten Rokan Hulu ini.

Kemudian ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait terhadap program normalisasi ODOL tersebut. Dan saat ini pihaknya sedang merancang suatu formula semacam mengoptimalkan peran Forum LLAJ atau membentuk Satgas khusus terkait penanganan kendaraan ODOL ini, sebab Pemprov Riau sangat berkepentingan terkait penertiban ODOL ini, karena dampak dari kendaraan ODOL ini menimbulkan kerusakan diruas-ruas jalan yang ada diwilayah Provinsi Riau bahkan dari sisi keselamatan transportasi.

“Untuk ke depannya kami bersama BPTD Wilayah IV Riau-Kepri, Dirlantas Polda Riau dan Dishub Kabupaten/Kota serta Stakeholder terkait lainnya akan melakukan giat penertiban ODOL secara terintegritas,” Imbuhnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Riau Indrawansyah mengajak seluruh pelaku usaha Angkutan Barang untuk melakukan normalisasi secara mandiri.

“Kami memghimbau dan menekankan sekali lagi kepada pelaku usaha agar melakukan normalisasi angkutan barangnya secara mandiri, karena seluruh UPT Pengujian tidak akan meloloskan kendaraan ODOL untuk mendapatkan smart card uji KIR,” Jelasnya.

Indra menyebutkan bahwa pihaknya sudah memberlakukan sistem BLU-E, dan ia berharap para pelaku usaha Angkutan Barang menjelang tahun 2023 agar menyampaikan rencana normalisasi armada masing-masing sebagai bentuk keseriusan dalam melakukan normalisasi kendaraan ODOL.

“Kita akan bahas secara kmprehensif persoalan ODOL dari Hulu hingga Hilir, sehingga kebijakan ini dapat dipahami secara bersama-sama, lalu kami akan meningkatkan komunikasi dan kordinasi dengan BPTD Wilayah IV Riau-Kepri agar penanganan Kendaraan ODOL bisa terintegrasi dan optimal,” Pungkasnya.

Dalam pelaksanaan razia yang dilakukan selama dua hari mulai tanggal 5 sampai 7 April 2021, razia ini berhasil menilang di Simpang Japura ada sebanyak 22 pelanggaran dan tilang dengan rincian sebagai berikut : Truck Box 3 Unit, Truck Tronton 8 unit, Truck Tanki Tronton 3 unit, Dump Truck Tronton 6 Unit, dan Truck 2 unit Jumlah dokumen yg di Tilang STNK 21, SIM 1.

Sedangkan di Peranap, jumlah pelanggaran ada sebanyak 26 tilang dengan rincian : Truck Box tronton 1 Unit, Truck Tronton 3 unit, Truck Tanki Tronton 2 unit, Dump Truck Tronton 18 Unit, Truck 1 unit, Truck dump 1 unit Jumlah Dokumen yang di Tilang STNK 23, SIM 3.

Jika di totalkan, maka jumlah tilang selama dua  hari razia sebanyak 48 tilang. Kemudian pihak Dishub Provinsi Riau memberikan intstruksi agar diteruskan ke Pengadilan. ***

Kategori : Riau, Umum
wwwwww