Home > Berita > Siak

Jaksa Sebut Ada 9.000 Orang Kecipratan Dana Bansos yang Sebagian Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Bappeda Siak

Jaksa Sebut Ada 9.000 Orang Kecipratan Dana Bansos yang Sebagian Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Bappeda Siak

Ilustrasi

Rabu, 07 April 2021 16:45 WIB

SIAK, POTRETNEWS.com — Proses penyidikan Dugaan Korupsi di Bappeda Siak terkait dana bansos yang libatkan Sekdaprov Riau Nonaktif Yan Prana Jaya terus berlajalan. Selaian Dugaan Korupsi di Bappeda Siak itu, dugaan penyimpangan dana hibah di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019 juga terus berjalan.

Penyidikan Dugaan Korupsi di Bappeda Siak terkait dana bansos ini ditangani tim jaksa penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Dalam rangka pendalaman Dugaan Korupsi di Bappeda Siak itu, tim jaksa turun ke Kabupaten Siak untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang juga merupakan penerima dana bansos. Jumlah saksi Dugaan Korupsi di Bappeda Siak terkait dana bansos yang diperiksa terbilang banyak.

"Tim Jaksa masih melakukan pemeriksaan di Siak. Mereka turun ke Siak, karena saksi kan banyak sekali.

Mau tidak mau penerima dana bansos itu harus diperiksa," ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (7/4/2021). Ia menegaskan, proses pemeriksaan saksi penerima dana bansos ini, tidak bisa diwakili oleh pihak lain. Hal tersebut guna memastikan kembali secara langsung kepada yang bersangkutan, karena ada dugaan jumlah yang diterima berbeda dengan yang seharusnya.

"Misalnya, seharusnya terima Rp75 juta. Tetapi kenyataannya yang diterima beda.

Makanya tidak bisa diwakili," sebut Raharjo, melansir Tribunnews.com.

Dia menerangkan, penanganan perkara ini memang memakan waktu yang cukup panjang. Lantaran penerima dana bansos tersebut mencapai ribuan orang.

"Butuh waktu karena penerima bansos ini ribuan orang.

Tetapi kan bisa dipilah, berapa yang diterima dan penyimpanannya dimana. Jadi dalam perkara ini kami perlu kecermatan dan ketelitian," urai Raharjo.

Ditanyai soal perhitungan nilai kerugian negara dalam perkara ini, Raharjo menyatakan sampai saat ini belum ada.

"Belum, masih fokus pemeriksaan saksi. Penerima dana bansos saja 9000 orang," ucapnya.

Sebelumnya, tiga orang dekat dari Gubernur Riau Syamsuar sudah menjalani pemeriksaan. Diantaranya yakni Indra Gunawan selaku Ketua DPD Golkar Siak dan anggota DPRD Siak, Ikhsan selaku Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau dan Ulil selaku Sekretaris Bapilu DPD I Golkar Riau. Ketiga pengurus Partai Golkar itu kabarnya dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (15/3/2021) lalu di Kejari Siak.

Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga sudah diperiksa oleh jaksa. Seperti Sekdaprov Riau Nonaktif yang kini berstatus terdakwa dalam perkara korupsi anggaran rutin Bappeda Siak, Yan Prana Jaya.

Ia diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis PMD Provinsi Riau.

Termasuk beberapa orang camat di kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut. Dugaan Korupsi di Bappeda Siak ini terjadi pada saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai Bupati Siak.

Dana Hibah

Ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak. Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp57,6 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.

Komisi III DPR RI juga ikut menyoroti soal kasus dugaan korupsi bansos di Kabupaten Siak tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dari fraksi PAN selaku ketua rombongan anggota dewan pusat, saat bertandang ke Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. Dimana sekitar 11 anggota Komisi III DPR RI ini, mengadakan pertemuan dengan jajaran Kejati Riau, Polda Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau.

"Kami pertanyakan kasus bansos 57,6 miliar di Kabupaten Siak.

Ini kasusnya kami berharap tidak berhenti dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya," kata Pangeran saat itu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww