Cekcok Rumah Tangga Renggut Jiwa Remaja di Indragiri Hilir, Keponakan Jadi Sasaran Kemarahan

Cekcok Rumah Tangga Renggut Jiwa Remaja di Indragiri Hilir, Keponakan Jadi Sasaran Kemarahan

Gambar hanya ilustrasi

Minggu, 04 April 2021 09:11 WIB

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Berawal dari urusan rumah tangga cek-cok suami istri hingga menimbulkan korban jiwa. Seorang pria berinisial E (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini lantaran warga Kabupaten Inhil, Riau itu tega menganiaya keponakannya sendiri hingga tewas. Diketahui korbannya adalah AL, remaja yang masih berusia 14 tahun.

Sedangkan, peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban jalan Penunjang II, Dusun I Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil, Riau, Jumat (2/4/2021) malam. Tanpa ampun, AL yang tak lain merupakan anak dari saudara istri pelaku ditikam pada bagian bawah ketiak sebelah kanan. Motif penyerangan yang dialami AL berawal dari sikap pelaku yang tidak diterima di marahi oleh istrinya yang juga merupakan saudari kandung dari ibu korban.

Tidak terima dimarahi sang istri yang saat itu sedang berada di luar daerah, pelaku yang kesal dan tidak terima akhirnya pergi mendatangai mertuanya, yaitu S (55). Pelaku yang sudah di penuhi rasa emosi pun tidak terkendali lagi, pelaku datang ke rumah mertuanya yang tinggal bersama dengan korban dan ayah korban D (35).

Setelah mengetuk pintu rumah dan dibuka oleh D, tanpa basa basi pelaku langsung mendorong D sambil menunjuk mertua D yang tak lain adalah mertua pelaku juga. Ternyata pelaku sudah membawa pisau sehingga D mencoba menenangkan dan menangkapnya. Namun usaha D sia-sia karena pelaku yang berpostur lebih tegap dan besar dibandingkan D membuatnya tidak mampu menahan pelaku.

Pelaku merasa sakit hati dan menuduh mertuanya melaporkan hal yang tidak baik kepada istrinya, sambil menunjuk-nunjuk ke arah mertuanya, pelaku mengatakan “kenapa kamu tidak bisa mengajari anak kamu”. Peristiwa berdarah pun terjadi, setelah terlepas dari pegangan D di saat yang bersamaan pula korban yang saat itu sedang tidur terbangun dan berlari keluar rumah. Melihat hal tersebut, pelaku yang telah dirudung emosi malah menikam korban hingga tetangga korban yang mendengar adanya keributan, keluar dari rumah dan mengejar pelaku.

Sekitar pukul 22.45 wib, pelaku akhirnya di amankan oleh Ketua RT. 001 RW. 002 Desa Panglima Raja dan diserahkan kepada anggota Polsek Concong untuk diamankan ke Mapolsek Concong. Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, menuturkan, situasi dan kondisi yang tidak kondusif membuat pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan.

“Pelaku terancam dikenai pasal 351 ayat 3 KUHPidana atas penganiayaan yang dilakukannya hingga membuat AL meninggal dunia,” ungkap Ipda Esra melalui keterangannya, Sabtu (3/4/2021), melansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut Ipda Esra menjelaskan, akibat dari penikaman tersebut korban mengalami luka robek yang memanjang di bawah ketiak sebelah kanan.

“Kedalaman luka korban hingga 10 senti meter dan merobek paru-paru korban. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas,” pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww