Home > Berita > Inhu

Tuntutan JPU terhadap Tiga Jaksa Terdakwa Kasus Pemerasan 64 Kepala Sekolah di Inhu Dinilai Ibarat Jauh Panggang dari Api

Tuntutan JPU terhadap Tiga Jaksa Terdakwa Kasus Pemerasan 64 Kepala Sekolah di Inhu Dinilai Ibarat Jauh Panggang dari Api
Jum'at, 26 Februari 2021 19:04 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Organisasi nonpemerintah (ornop) pemantau persidangan di Riau yaitu Senarai menilai Kejaksaan Agung masih setengah hati dalam menuntut ketiga orang jaksa pelaku pemerasan 64 kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hayin Suhikto dituntut 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan.

Sedangkan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Ostar Alpansari, dan mantan Kasubsi Barang Rampasan, Rionald Febri Rinaldo dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun serta membayar denda masing-masing Rp 50 juta.

Koordinator Senarai, Jeffri Sianturi menganggap segala tuntutan dari JPU terhadap ketiga mantan jaksa yang menjadi terdakwa pemerasan 64 kepala sekolah itu sangat tidak layak dan jauh dari maksimal.

“Kejaksaan Agung seharusnya lebih berani dan serius memberantas korupsi terutama di lingkungan kejaksaan dengan hukuman lebih berat,” Kata Jeffri kepada potretnews.com, Jum’at (26/2/2021).

Ia menambahkan bahwa ketiga terdakwa tersebut sepantasnya diterungku 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. “Bila jaksa tegas dan tidak pandang bulu menegakkan hukum, terdakwa harusnya dituntut jauh lebih tinggi karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, terlebih lagi memperbaiki mutu pendidikan dalam kaitan kasus yang menjerat para terdakwa,” Imbuhnya.

Melihat kondisi ini, Jeffri mengaku khawatir bahwa dari kebanyakan perkara korupsi, ia menyebut putusan majelis hakim biasanya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Biasanya putusan Majelis Hakim lebih rendah dari segala tuntuan JPU, kendati para terdakwa bisa saja lepas dari ancaman pemberhentian tidak dengan hormat dari profesinya, sebagaimana diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” Pungkasnya. ***

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww