DLHK Pekanbaru Didesak Tertibkan Hotel yang tak Punya Izin Amdal

DLHK Pekanbaru Didesak Tertibkan Hotel yang tak Punya Izin Amdal

Koorlap GMPB, Redho menyerahkan laporan ke Sekretaris Dinas DLHK, Azhar.

Jum'at, 19 Februari 2021 17:21 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Perwakilan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Pekanbaru Bersatu (GMPB) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Dalam hal ini kelompok mahasiswa tersebut melaporkan kepada pihak DLHK terkait salah satu hotel di Pekanbaru diduga membuang limbah cairnya langsung ke Daerah Aliran Sungai (DAS).

Kedatangan mereka langsung disambut oleh Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru, Azhar.

“Ya kedatangan kami melaporkan salah satu hotel yaitu Hotel Grand Centeral yang berada di Jalan Jenderal Sudirman diduga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” kata Koordinator Lapangan GMPB, Redho kepada potretnews.com, Jum’at (19/2/2021).

Kata Redho, pelaporan tersebut dibuat karena GMPB melihat posisi hotel itu bangunannya tepat dibelakang dan disamping kanannya berada diantara parit besar dan lebih tepatnya disebut sebagai anak sungai.

“Kita menduga mereka membuang limbah cairnya ke sungai itu langsung, dan tidak memiliki izin,” cetusnya.

“Hal itu sudah dibenarkan oleh pihak DLHK melalui Sekretaris Dinas LHK, bahwa Hotel Grand Central memang tidak memiliki izin AMDAL dan belum memenuhi syarat AMDAL atau limbah cair yang di sarankan oleh pihak DLHK,” jelasnya.

Lewat pertemuan itu, Ridho mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihak DLHK Kota Pekanbaru akan melakukan sidak atau akan turun meninjau pembuangan limbah cair dari Hotel tersebut ke anak sungai.

“Kita tunggu tindakan tegas dari DLHK untuk menertibkan hotel-hotel yang tidak memiliki izin AMDAL ini, kata Sekretaris Dinas mereka akan turun ke sana langsung pada hari Senin atau Selasa depan,” pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww