Terdakwa Perusak Mobil Polisi saat Demo Tolak UU Omnibus Law di Pekanbaru Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Terdakwa Perusak Mobil Polisi saat Demo Tolak UU Omnibus Law di Pekanbaru Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Terdakwa pengrusakan mobil PJR Satlantas Polda Riau, Sayuti Munthe (22)

Selasa, 16 Februari 2021 17:40 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Imbas dari aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 menyebabkan mahasiswa dari salah satu Universitas ternama di Pekanbaru, Riau bernama Sayuti Munthe (22) harus berurusan dengan hukum.

Aksi yang berujung dalam keadaan ricuh waktu itu membuat dirinya harus berhadap dengan persoalan hukum karena diduga ikut dalam pengrusakan mobil milik Satuan Lalu Lintas Polda Riau di depan Hotel Tjokro, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Pada Selasa, 16 Februari 2021 pukul 11.00 WIB perkara yang menyeret Sayuti Munthe kembali digelar secara virtual menggunakan aplikasi Zoom Meeting di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Mahyudin dan didampingi Iwan Irawan serta Basman sebagai hakim anggota.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril mengatakan bahwa Sayuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dalam dakwaan alternatif penuntut umum: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Maka berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, JPU menuntut Sayuti Munthe pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Melalui keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, Noval Setiawan kepada potretnews.com, Selasa (16/2/2021). Sang kuasa hukum menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU terlalu berlebihan, karena jika mengingat sang klien bukanlah pelaku tunggal dalam aksi pengerusakan terhadap mobil Satlantas Polda Riau tersebut.

“Kan saat ini hanya dua orang yang sudah disidangkan, namun pelaku lainnya sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam daftar pencarian orang,” Cetusnya.

Noval Setiawan berpandangan kalau tindakan Sayuti Munthe tidaklah sepadan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebab kliennya hanya melempar mobil Satlantas Polda Riau dengan dua buah batu.

Sedangkan Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya menegaskan bahwa kasus yang menimpah Sayuti Munthe merupakan penegakan hukum tebang pilih dan tidak profesional dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Perkara ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak mampu untuk membongkar pelaku utama dari pengerusakan mobil milik kepolisian tersebut, sehingga melimpahkan perbuatan pengerusakan itu ke terdakwa seorang,” kesalnya.

Andi Wijaya mengaku kecewa dan sangat menyayangkan atas tingginya tuntutan dari JPU terhadap Sayuti Munthe.

“Kita meminta kepolisian maupun kejaksaan untuk menuntaskan, serta mencari pelaku utama dalam kasus ini, kemudian kami meminta juga kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pelaku lain dalam kasus ini karena sayuti munthe bukan pelaku utama sehingga tidaklah pantas dihukum dengan berat,” pungkasnya.

Saat ini persidangan tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 23 Februari 2021 dengan agenda pembelaan atau pledooi dari penasehat hukum terdakwa. ***

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww