Home > Berita > Umum

Suntik Vaksin Covid-19 Wajib Dua Kali, kalau Cuma Sekali tak Ada Gunanya

Suntik Vaksin Covid-19 Wajib Dua Kali, kalau Cuma Sekali tak Ada Gunanya
Jum'at, 29 Januari 2021 10:39 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Juru bicara (jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi mengatakan, penyuntikan vaksin Sinovac dilakukan dalam dua tahap.

Setelah dosis pertama disuntikkan, maka 14 hari setelah itu wajib disuntikkan kembali untuk dosis kedua.

Jika seseorang hanya melakukan vaksinasi pada tahap pertama saja, dan tidak lagi melakukan vaksinasi di tahap kedua setelah 14 hari, maka vaksinasi yang dilakukan di tahap pertama dianggap sia-sia.

"Tidak bisa sekali saja, harus dua kali, kalau cuma satu kali tidak berguna jadinya. Jadi, harus dua kali untuk menciptakan antibodi di dalam tubuh, sehingga kekebalanya bisa maksimal," ungkap Yovi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/1/2021), melansir Kompas.com.

Selain itu, jeda waktu antara vaksin pertama dengan kedua, juga tidak boleh lebih dari 14 hari.

Untuk itu, Yovi berharap kepada seluruh tenaga kesehatan yang sudah divaksin tahap pertama agar bisa kembali melakukan vaksinasi di tahap kedua setelah 14 hari.

"Tidak boleh lebih dari 14 hari, harus pas 14 hari setelah vaksin pertama dengan vaksin yang kedua," sebut Yovi.

Ia mengatakan, setelah dilaksanakan penyuntikan vaksin tahap ke II, diharapkan bisa menekan angka Covid-19 yang belakangan ini trennya masih tinggi.

"Kalau di bulan Februari atau Maret 2021 itu semua tenaga kesehatan sudah divaksin. Kita bisa lihat mudah-mudahan di bulan Maret dan April itu tidak lagi ada tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19. Kalau ini terjadi, maka ini akan menjadi pembuktian dari vaksin ini," tukas Yovi.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww