Ceroboh, JPU Kejari Pekanbaru Salah Ketik Tuntutan Dakwaan terhadap Kaban ”si Penebas Lahan”

Ceroboh, JPU Kejari Pekanbaru Salah Ketik Tuntutan Dakwaan terhadap Kaban ”si Penebas Lahan”

Abdul Kadim Kaban.

Jum'at, 29 Januari 2021 14:22 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ada yang lucu pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, terhadap terdakwa perusak lingkungaan bernama Kaban. Kabarnya, terjadi kesalahan penulisan tuntutan masa hukuman kepada warga Jalan Melati III, Kelurahan Budiwidya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, berusia 43 tahun itu

Melalui salinan surat tuntuntan yang diterima potretnews.com dari pengacara Kaban, surat dengan nomor registrasi perkara PDM-126/PEKAN/10/2020 dalam tuntutan pidananya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Kadim Kaban bin Kartiawan Kaban berupa pidana penjara 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

”Pada 25 Januari 2021 sekira pukul 16.00 sore putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim,” kata Pengacara keluarga Pak Kaban, Aidil Fitsen SH, kepada potretnews.com, Jum’at (29/1/2021).

Setelah selesai putusan sidang dibacakan, satu jam lebih kemudian, kira-kira pukul 17.39 WIB, ucap Aidil Fitsen lagi, JPU menelepon dirinya dengan mengatakan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan masa kurungan yang tertulis dua tahun dua bulan di surat tuntutan tersebut.

“Ibu jaksa pentutut umum menelepon saya. Dia mengatakan jika di dalam surat tuntutan itu ada kesalahan penulisan. Dan kesalahan itu diakui oleh JPU tersebut, bahwa kesalahan penulisan itu dilakukan oleh stafnya,” ungkap Aidil Fitsen.

Sedangkan saat pembacaan tuntutan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, kata Aidil Fitsen, JPU membacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

“Sudah diakui JPU kalau terjadi kesalahan, dan JPU mengatakan akan melakukan banding sebab tuntutan sebenarnya adalah dua tahun enam bulan,” ujarnya.

Aidil Fitsen sebagai pengacara sangat menyayangkan atas kelalaian yang dilakukan oleh JPU tersebut. Ia selaku kuasa hukum Kaban sudah menyampaikan kepada pihak keluarga termasuk istri terdakwa soal kesalahan penulisan tuntutan hukuman.

”JPU sudah lalai dan tidak cermat dalam hal ini, sedangkan putusan sudah dibacakan. Jika nantinya jaksa banding, terdakwa Kaban juga akan melakukan banding karena putusan sangat tidak adil dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa,” tegasnya.

”Kaban hanya membakar lahan untuk mendapat tambahan belanja, karena terdakwa bukanlah suatu korporasi yang membuka lahan untuk perkebunan dengan membakar hutan, ia hanya membersihkan lahan pribadi milik orang dengan upah Rp500 ribu. Kita berharap dapat memenangkan perkara ini, mudah-mudahan lewat proses banding nanti, pak Kaban bisa bebas murni dari segala tuntutannya,” pungkasnya.

potretnews.com telah mengonfirmasi JPU dalam perkara ini, yaitu Lastarida Br Sitanggang melalui pesan Whatsapp. Namun belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang telah dikirimkan. ***

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww