Home > Berita > Riau

Berkas Kebakaran Lahan PT DSI dan Milik Seorang Warga Siak Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Kebakaran Lahan PT DSI dan Milik Seorang Warga Siak Diserahkan ke Kejaksaan

Pihak Polda Riau menyerahkan berkas tersangka korporasi pembakar lahan di Kabupaten Siak kepada kejaksaan setempat.

Jum'at, 08 Januari 2021 10:29 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com— Akhirnya berkas tersangka korporasi pembakar lahan di Kabupaten Siak, Riau, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Ada dua berkas kasus tersangka yang diserahkan Polda Riau ke kejaksaan.

"Kemarin kami telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Siak. Berkas sudah dinyatakan lengkap," tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, Jumat (8/1/2021), melansir detik.com.

Berkas pertama yakni kasus kebakaran lahan dengan tersangka korporasi, PT DSI yang diwakilkan Direktur Utama di perusahaan tersebut bernama Dharleis. Berkas kedua kasus pembakaran lahan yakni atas nama Misno.

"Korporasi atas nama PT DSI yang diwakili oleh, Dharleis. Ada tersangka perorangan, Misno dan dilakukan penyerahan di Kejari Siak dan langsung ditahan," kata Andri.

Diketahui, kebakaran terjadi dua kali, yaitu pada Minggu, 26 Januari 2020 dan Senin, 3 Februari 2020. Lokasi kebakaran berada di dalam satu hamparan di blok H PT DSI.

Luas areal yang terbakar berdasarkan hasil pengukuran BPN mencapai 9,41 hektare. Kedua bos perusahaan, Dharleis dan Misno orang yang dinilai bertanggung jawab.

Mereka ditetapkan tersangka karena faktor kelalaian yang dilakukan PT DSI sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan di Blok H 19 PT DSI.

"Bahwa PT DSI tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan lengkap sebagaimana yang seharusnya diatur oleh Permentan Nomor 5 Tahun 2018 tentang pembukaan atau pengelolaan lahan tanpa membakar," kata mantan Kapolres Banyuasin tersebut.

Selanjutnya PT DSI tak menerapkan Amdal, UPL, UKL sehingga mendapat teguran dari KLHK pada Tahun 2017. Namun teguran itu juga tak dipenuhi oleh PT DSI sampai terjadinya kebakaran lahan.

"PT DSI Tidak maksimal dalam menjaga dan menanggulangi kebakaran yang terjadi di lahannya. Sehingga kebakaran sampai terjadi 2 kali di lokasi pada hamparan yang sama," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Siak, Hukrim
wwwwww