Sebar Video Hubungan Badan dengan Mantan Pacar, Pria di Riau Dipenjara 7 Bulan

Sebar Video Hubungan Badan dengan Mantan Pacar, Pria di Riau Dipenjara 7 Bulan

Ilustrasi/INTERNET

Minggu, 03 Januari 2021 17:26 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada MH (29). MH dinyatakan terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video hubungan badan dengan mantan pacarnya.

Hal itu terungkap dalam putusan PN Pekanbaru yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (3/1/2021). Kasus bermula saat MH menjalin asmara dengan korban sejak November 2019.

Dilansir dari detik.com, pada Januari 2020, keduanya melakukan hubungan badan di rumah korban. MH meminta izin kepada korban untuk merekam hubungan badan mereka dengan syarat dihapus usai ditonton.

Korban mengiyakan dan hubungan badan itu direkam dengan HP. Ternyata video seks itu tidak dihapus MH. Tiga bulan berselang, hubungan mereka memburuk dan korban memutuskan hubungan pacaran itu. MH tidak terima dan menyebarkan video di media sosial.

Korban akhirnya melaporkan MH ke polisi. MH pun diproses secara hukum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis dengan ketua Basman dan anggota Estiono dan Mangapul.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa sangat merugikan korban. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma bagi korban. "Keadaan yang meringankan Terdakwa terus terang dan sopan selama dalam persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," ucap majelis.

Pengakuan Terdakwa

Di persidangan, MH menyatakan sebagai berikut:

1. Bahwa terdakwa kenal dengan korban dan menjalin hubungan dengan korban, terdakwa diputuskan oleh korban.

2. Bahwa terdakwa sakit hati melihat langsung korban sedang jalan berdua dengan laki-laki lain.

3. Bahwa terdakwa mengirimkan foto maupun video berhubungan badan atau berhubungan seks terdakwa dengan korban.

4. Bahwa karena sakit hati terdakwa mengirimkan video maupun foto yang melanggar kesusilaan tersebut langsung ke WhatsApp korban.

5. Bahwa terdakwa tidak pernah mengirimkan video tersebut kepada orang lain.

6. Terdakwa hanya mengirimkan kepada korban saja yang dikirimkan ke WhatsApp korban dan Messenger Facebook Murni Herningsih.

7. Foto maupun video yang terdakwa kirimkan melalui akun Facebook pribadi adalah video korban sedang memakai handuk dan screenshot video yang sedang berhubungan badan atau berhubungan seks dengan terdakwa.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww