Home > Berita > Siak

Setelah Bappeda, Kejati Riau Kini Usut Dugaan Korupsi di Bagian Kesra Setdakab Siak

Setelah Bappeda, Kejati Riau Kini Usut Dugaan Korupsi di Bagian Kesra Setdakab Siak

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 25 Desember 2020 09:15 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus bekerja keras mengungkap tindakan-tindakan korupsi di pemerintahan Kabupaten Siak. Setelah terungkapnya kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya, kini kejati membidik dugaan korupsi lainnya di Kabupaten itu.

Dugaan korupsi, terjadi di era kepimpinan Syamsuar —Gubernur Riau sekarang— saat masih menjabat sebagai Bupati Siak.

Salah satu perkara yang sudah ditetapkan tersangkanya, adalah dugaan rasuah anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2014-2017, di Kabupaten berjuluk Kota Istana itu.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Yan Prana Jaya, mantan Kepala Bappeda Siak, yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau. Akibat perbuatan yang dilakukan orang nomor tiga di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau itu, negara terindikasi merugi Rp1,8 miliar.

Usai kasus Bappeda, jaksa kini fokus menangani perkara dugaan korupsi lainnya di Siak. Salah satu yang kini sedang digesa penanganannya, yakni dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak. Perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini, masih terus berproses.

Terbaru, tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau selaku pihak yang menangani perkara, saat ini tengah menunggu laporan transaksi keuangan dalam penyaluran bansos bermasalah tersebut kepada masyarakat.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menuturkan, pihaknya telah menyurati salah lembaga keuangan untuk meminta laporan transaksi keuangan dalam perkara ini. Ini guna memastikan apakah penyaluran bansos tersebut tepat sasaran.

"Kami sudah menyurat lembaga keuangan terkaitan transaksi keuangan penyaluran bansos itu. Kami tinggal menunggu itu," katanya, Kamis (24/12/2020), melansir tribunnews.com .

Dipaparkan Hilman, langkah tersebut diambil untuk mempermudah penyidikan perkara. Karena kata dia, tidak memungkinkan memeriksa atau melakukan verifikasi langsung di lapangan, terhadap satu persatu penerima bansos yang jumlahnya mencapai ribuan orang.

"Penerima bansos kira-kira 9.000 orang, kalau diperiksa satu persatu banyak orang heboh dan ini tidak mungkin. Maka, kita ubah pola pemeriksaannya dengan memproses transaksi keuangannya," ucap Hilman.

"Jadi kami periksa keuangannya. Kami tidak (menggunakan pola) dari bottom up (pendekatan dari bawah ke atas, red), tapi top down (dari atas ke bawah)," sambung dia.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi bansos ini juga menjadi atensi dari Komisi III DPR RI, yang membidangi masalah hukum, HAM dan keamanan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dari Fraksi PAN selaku ketua rombongan anggota dewan pusat, saat bertandang ke Pekanbaru, Riau, pada akhir pekan lalu.

Dimana sekitar 11 anggota Komisi III DPR RI ini, mengadakan pertemuan dengan jajaran Kejati Riau, Polda Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau.

"Kami pertanyakan kasus bansos 57,6 miliar di Kabupaten Siak. Ini kasusnya kami berharap tidak berhenti dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya," kata Pangeran saat itu.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos di Bagian Kesra Setdakab Siak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019 ini, jaksa disebutkan sudah mendapati sejumlah temuan.

Temuan yang dimaksud tersebut, kemudian ditindaklanjuti guna menentukan langkah selanjutnya.

Dalam hal ini, jaksa penyidik juga akan memastikan apakah temuan tersebut memiliki dampak atau tidak terhadap penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Peningkatan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, dilakukan Korps Adhyaksa Riau sekitar akhir September 2020 lalu.

Peningkatan status itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, yang ditandangani Kajati Riau, Mia Amiati.

Data yang dirangkum Tribun, beberapa orang telah dipanggil selama proses penyelidikan hingga penyidikan seperti sekarang. Di antaranya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau, Ikhsan.

Kemudian Sekretaris Bappilu DPD IGolkar Riau, Ulil Amri dan Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan, yang juga Anggota DPRD Siak.

Ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan menjabat sekretaris, dan Ulil di posisi bendahara. Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga sudah diperiksa oleh jaksa.

Seperti Sekda Provinsi Riau yang kini berstatus tersangka, Yan Prana Jaya. Ia diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang saat ini menjabat Kadis PMD Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut. Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011—2013 senilai Rp57,6 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww