Selisih Suara Hanya 0,40 Persen, Hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2020 Berpotensi Dibawa ke MK

Selisih Suara Hanya 0,40 Persen, Hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2020 Berpotensi Dibawa ke MK

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Senin, 14 Desember 2020 16:52 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Tiga hasil pemilihan gubernur (pilgub) hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Satu dari tiga daerah yang diprediksi mengajukan sengketa adalah Jambi.

”Tiga daerah itu adalah Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Tengah,” kata peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, M Ihsan Maulana, dalam diskusi virtual, Senin (14/12/2020).

Perkiraan itu berdasarkan perolehan suara sementara masing-masing pasangan calon (paslon) melalui sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada pukul 12.30 WIB, Senin, 14 Desember 2020. Selisih suara paslon tidak terlalu jauh, sehingga potensi munculnya sengketa sangat besar.

Ihsan mencontohkan persentase suara masuk di Pilgub Kalimantan Selatan. Paslon yang unggul sementara mendapatkan 699.292 suara atau 50,20 persen. Penantangnya mendapatkan 693.226 suara atau 49,8 persen. Data yang masuk sudah 83,60 persen.

”Selisihnya hanya 0,40 persen maka sangat dimungkinkan Pilgub Kalimantan Selatan bermuara di MK, kalau selisihnya bertahan hingga penetapan hasil,” ujar dia, dilansir medcom.id .

Hal serupa berpotensi terjadi di Jambi dengan total persentase suara masuk telah 93,19 persen. Paslon yang unggul sementara mendapatkan 550.866 suara atau 37,90 persen. Sedangkan paslon peringkat kedua mendapatkan 543.457 suara atau 37,40 persen. Sedangkan, sebanyak 24,7 persen suara diraih paslon peringkat ketiga.

“Selisih peroleh 0,50 persen suara ini berpeluang stagnan hingga akhir dan dimungkinkan juga bermuara di MK,” papar Ihsan.

Ketatnya persaingan juga terjadi di Kalimantan Tengah dengan persentase suara masuk mencapai 77,63 persen. Paslon yang unggul sementara mendapatkan 411.336 suara, atau 51,20 persen. Sedangkan, paslon peringkat kedua mendapatkan 391.518 suara sementara atau 48,80 persen suara.

“Angka ini masih sangat realistis untuk mengajukan sengketa ke MK,” terang Ihsan

Ihsan meramalkan enam provinsi lainnya, yakni Bengkulu, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara turut mengajukan banding hasil ke MK. Apalagi, MK telah menghapus ambang batas sengketa pilkada. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik
wwwwww